DJB Luncurkan Program Konfirmasi Status Wajib Pajak

img
Plt.Walikota Yusuf Kohar meresmikan Program Konfirmasi Status Wajib Pajak Oleh DJB Pajak Tanjung Karang Di Gedung Pelayanan Satu Atap Lantai 2 Pemkot. Foto hms pemkot.

Harianmomentum.com--Pemerintah Kota Bandarlampung bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJB) meluncurkan Program Konfirmasi Status Wajib Pajak Oleh DJB Pajak Tanjung Karang Di Gedung Pelayanan Satu Atap Lantai 2 Pemkot, Rabu (4/10/2017).


Plt Walikota Yusuf Kohar mengatakan program KSWP ini menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantaaan Korupsi Tahun 2015 dan Permendagri Nomor 112 Tahun 2016 tentang KSWP dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda).


“Sejalan dengan program pemerintah dalam meningkatkan investasi di dalam negeri, maka kualitas perizinan pelayanan publik menjadi sesuatu yang penting. Oleh karena itu setiap unit perizinan publik selalu diupayakan menjadi lebih baik,” katanya.


Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjungkarang Abdul Gani, mengatakan program ini dilaksanakan menindaklanjuti Inpres Nomor 7 tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan  Korupsi tahun 2015 dan Inpres No.10 tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2016 dan tahun 2017 diatur bahwa salah satu aksi adalah kewajiban melaksanakan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dimana penanggung jawab adalah Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan sebagai pihak terkait.


Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Permendagri Nomor 112 tahun 2016 tentang Konfirmasi  Status Wajib Pajak (KSWP) Dalam Pemberian Layanan Publik tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah yang ditindaklanjuti dengan SE Menteri Dalam Negeri Nomor SE-973/3953/SJ tanggal 31 Agustus 2017 tentang Tindak Lanjut Permendagri Nomor 112 tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah dimana setiap perizinan pelayanan yang diajukan oleh publik akan dikonfirmasi kepemilikan NPWP dan pelaporan SPT Tahunannya selama 2 tahun terakhir.


“Dengan dilaksanakannya KSWP diharapkan basis data publik terkait pelayanan menjadi lebih tertib administrasi dan meningkatkan kualitas layanan publik, penerimaan daerah dan negara, kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan daerah dan pusat, serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” katanya. (ica/nur)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos