Warga Ungkap Penjualan Miras di Warung

img
Anggota DPRD Bandarlampung reses di Kecamatan Telukbetung Barat. Foto. Aji.

Harianmomentum.com--Warga Kecamatan Telukbetung Barat mengungkapkan tentang penjualan minuman keras yang dijual bebas di sejumlah warung pinggir jalan.


Menurut Arif, warga setempat, kondisi itu bisa membahayakan generasi muda karena penjual tidak membatasi usia pembeli minuman keras (miras).


Hal itu diungkapkan Arif kepada anggota DPRD Bandarlampung yang sedang reses dan berdialog dengan warga di Kantor Kecamatan Telukbetung Barat, Kamis, 26 April 2018.


Dia meminta, anggota DPRD dapat menyelesaikan peredaran miras di daerahnya. Bahkan, menurut Arif, selain merusak generasi muda, peredaran bebas miras dapat memincu kriminalitas.


Menanggapi hal itu, anggota DPRD Bandarlampung Erika Novelia mengatakan, penjualan miras yang mudah ditemukan di kota ini, mulai dari warung hingga kafe. Karena itu, diperlukan pengawasan dan tidak diperjual-belikan secara bebas.


Legistif Kota Tapis Berseri, kata dia, sepakat mengatur peredaran miras dengan menggagas peraturan daerah tentang Ketentuan Mengkonsumsi Minuman Beralkohol. 


"Akan kami (DPRD) atur takaran berapa alkoholnya dan kawasan mana saja yang dilarang dan diperbolehkan menjual miras," ujarnya.


Misalnya, jika ketentuan miras hanya diperbolehkan mengandung alkohol sebanyak empat persen, maka hal tersebut harus diterapkan. Pelanggaran harus ditindak tegas.


Selainitu, kata Imam, hanya tempat tertentu yang memiliki izin edar miras yang diperbolehkan menjualnya.


"Kalau orang minum miras kan mabok, bawaannya mau marah. Ini dapat memicu tauran antardesa, apalagi, yang mengkonsumsi kalangan muda," kata dia. (aji).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos