Pemkot Larang Tempat Hiburan Malam Buka Selama Ramadan

img
Ilustrasi. Penutupan tempat hiburan malam.

Harianmomentum.com--Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mewajibkan seluruh industri hiburan malam tutup selama Ramadan hingga Idul Fitri 1439 Hijriyah/2018 Masehi.

 

Hal tersebut ditegaskan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandarlampung M Yusuf Khohar seperti disampaikan kepada harianmomentum.com, Minggu (13/5).

 

"Apapun dalihnya, tempat hiburan malam harus mematuhi dan tutup saat Ramadan hingga Idul Fitri," tegasnya.

 

Dia menjelaskan, penutupan sejumlah industri hiburan malam, sebagai bentuk menghormati datangnya bulan suci bagi umat Muslim.

 

Tujuan lainnya yakni, untuk menciptakan suasana kondusif saat umat muslim menjalankan salah satu rukun Islam.

 

Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum (Tibum) Badan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) Pemkot Bandarlampung Jan Roma mengimbau, agar tempat hiburan malam tidak beroperasi ketika bulan Ramadan. Apabila tetap beroperasi, maka petugas tidak akan segan-segan melakukan penutupan secara paksa.

 

"Yang jelas kami melaksanakan tugas sesuai perintah pimpinan supaya selama bulan puasa tidak ada suasana tidak kondusif," kata dia.

 

Pria yang akrab disapa Roma itu mengatakan, penutupan paksa akan dilakukan secara bertahap. Apabila pengelola tempat hiburan malam masih beroperasi, nantinya dia akan melayangkan surat peringatan terlebih dulu.

 

"Peringatan dulu, peringatan satu, dua, selama bulan puasa. Kalau memang tidak jelas dan dia tetap bersikukuh kita tutup," kata dia.

 

Dia pun menyebut, apabila ada hotel yang menyediakan fasilitas hiburan maka akan dipantau terlebih dulu. Apabila nantinya terbukti mengganggu kondusifitas selama Ramadan, maka akan ditindak sesuai regulasi yang berlaku.(aji)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos