Pecat Sepihak, PT MJS Tahan Ijazah Supervisior

img
Arinda mantan supervisor PT. MJS yang sudah bekerja selama tujuh tahun .

Harianmomentum.com--PT Mahkota Jaya Sentosa diduga melakukan pemecatan sepihak terhadap Arinda Pratiwi, mantan supervisior perusahaan distributor merek dagang Kickkers, Piere Cardin. Rohde dan Santa Barbara tersebut.

 

Mirisnya, pemecatan dilakukan pihak management perusahaan hanya melalui WhatsApp. Bahkan, dalam keterangan persnya kepada sejumlah media di Pers Room Pemkot Bandarlampung, Senin (14/5/2018) Arinda mantan supervisor PT. MJS yang sudah bekerja selama tujuh tahun tersebut, alih-alih mendapatkan pesangon sebaliknya ijazahnya ditahan tanpa ada kejelasan selama dua tahun.

 

“Sudah berjalan dua tahun tidak ada kejelasan, bahkan ijazah saya masih ditahan pihak management. Ini yang saya sesalkan, setelah saya mengabdi tujuh tahun kejadiannya seperti ini,” keluh Arinda.

 

Ia menerangkan , telah mengabdi sebagai karyawan di PT MJS berjalan tujuh tahun, tepatnya sejak tanggal 3 Juni 2009 hingga tanggal 7 juni 2016, dan jabatan terakhirnya adalah supervisior.  

 

“Sampai hari ini saya tidak tahu apa kesalahan saya, sudah berulang kali saya bertanya ke Owner PT. MJS Sendi Setiawan tidak pernah dijawab. Bahkan, belakangan whatsApp saya diblokir,” bebernya.

 

Untuk mencari keadilan Arinda mengaku sudah sempat melapor Ketua Serikat Buruh Kota Bandarlampung, Selamat Riyadi dan Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung. Bahkan, kasus sengketa tenaga kerja ini sudah dua kali masuk persidangan. “Tapi itu yang saya kecewa, tidak ada kejelasan. Saya berharap management membayar hak-hak saya, dan mengembalikan ijazah yang sudah ditahan,” tandasnya.

 

Dihubungi melalui sambungan telepon, Management PT. MJS Sendi Setiawan mengaku gugatan yang dilayangkan Arinda Pratiwi salah. “Bukan ke kami, salah gugatan itu. Nanti saya minta HRD PT MJS, Harianto yang memberikan penjelasan,” ringkasnya.

 

Sementara masih melalui sambungan telepon, HRD MJS Harianto juga membantah pihaknya melakukan pemecatan sepihak. Menurutnya, pasca melakukan pengurangan karyawan dampak peralihan perusahaan PT. MJS ke PT. Mahkota Petri Edo Indo Perkasa pihaknya telah berupaya menghubungi Arinda Pratiwi.

 

Namun menurut dia, Arinda Pratiwi sulit untuk dihubungi. “Bahkan belakangan kami tahu sudah dilaporkan ke disnaker dan LSM ini yang kami sayangkan,” tuturnya. Menurutnya, pihak management berupaya mengubungi Arinda terkait pemenuhan hak-haknya, sekaligus pertanggungjawabannya terkait kehilangan barang senilai Rp7 juta.(red)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos