Pol PP Belum Bisa Lakukan Razia Tempat Hiburan

img
Ilustrasi, tempat hiburan di Bandarlampung. Foto. Ist.

Harianmomentum.com--Badan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) Kota Bandarlampung belum bisa merazia sejumlah tempat hiburan yang dilarang beroperasi selama Ramadan. 

 

Alasannya, Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Banpol PP Kota Bandarlampung Mansi, belum menerima surat perintah tugas (SPT) melakukan operasi.

 

“Kita masih menunggu SPT dari Pak Sekda Badri Tamam. Makanya sampai saat ini belum bisa melakukan razia,” ujar Mansi, Minggu 20 Mei 2018.

 

Dia mengatakan, begitu SKT diterima, Banpol PP segera merazia tempat hiburan. Berdasarkan surat Nomor: 450/532/III 20/2018 yang ditandatangani Plt Walikota Bandarlampung, Yusuf Kohar, menyebutkan tentang larangan tempat hiburan beroperasi selama Ramadan.

 

Kendati demikian, menurut dia, hingga kini tidak ada tempat hiburan malam yang beroperasi saat Ramadan.

 

Dia berharap para pengelola tempat hiburan mematuhi imbauan dari Pemerintah Kota. Jika tidak, akan melakukan tindakan tegas. (aji)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos