MPR Masih Kaji Amandemen Kelima UUD 1945

img
Ilustrasi amandemen kelima UUD 45

Harianmomentum--Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) masih terus melakukan kajian terhadap amandemen kelima Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

 

Hal tersebut terungkap pada agenda Seminar Nasional dengan tema 'Posisi Kejaksaan dalam Amandemen Kelima UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945' oleh Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Lampung di Ballroom Novotel Lampung, Kamis (27/4).

 

Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono mengatakan sesuai amanat UU 17/2014 tentang MD3, MPR diberi amanah untuk melakukan Sosialisasi Empat Pilar dan Ketetapan MPR. 

 

"MPR dalam tugasnya juga melakukan pengkajian sistem ketatanegaraan, konstitusi, dan implementasinya," kata dia.

 

Dengan melihat tugas MPR, maka apa yang diinginkan dalam seminar ini merupakan bagian tugasnya. "Tema dalam seminar ini sangat relevan dengan tugas MPR," ujar dia.

 

Membahas posisi Kejaksaan, menurut Ma'ruf, diperlukan kajian yang komprehensif atau menyeluruh. Selama ini MPR melakukan penyerapan aspirasi kepada masyarakat dari berbagai komponen, sehingga seminar ini akan menjadi masukan bagi MPR," ujarnya.

 

Ia melanjutkan, MPR memiliki tiga alat kelengkapan yaitu Badan Sosial, Badan Pengkajian, dan Badan Anggaran. Badan Sosialisasi dan Badan Anggaran inilah menurut Ma'ruf yang terkait dengan pembahasan masalah tata negara.

 

"Anggota Badan Pengkajian berasal dari anggota MPR lintas Fraksi DPR dan Kelompok DPD. MPR periode ini sangat strategis. Saya menyambut baik seminar ini karena relevan dengan tugas MPR," kata dia..

 

Ma'ruf mengatakan, pada Badan Pengkajian muncul 15 isu aktual dan strategis. "Dari 15 isu itu dikerucutkan menjadi lima, kemudian diminimalisasi lagi menjadi 1 isu yaitu penataan kekuasaan kehakiman," kata dia. 

 

Ma'ruf juga mengakui isu Kejaksaan tidak muncul dalam pembahasan di Badan Pengkajian, yang muncul justru isu Komisi Yudisial. Meski demikian, ia menegaskan MPR terbuka luas dalam pembahasan masalah tata negara.

 

Dia juga berharap Kejaksaan dapat bertemu Badan Pengkajian dengan membawa landasan pemikiran yang kuat. "Harus dikaji mendalam posisi Kejaksaan, Badan Pengkajian bersama Lembaga Pengkajian nanti akan membahasnya," tuturnya.(Ira) 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos