Harianmomentum--Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) masih terus melakukan
kajian terhadap amandemen kelima Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Hal tersebut terungkap
pada agenda Seminar Nasional dengan tema 'Posisi Kejaksaan dalam Amandemen
Kelima UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945' oleh Kejaksaan Agung dan
Kejaksaan Tinggi Lampung di Ballroom Novotel Lampung, Kamis (27/4).
Sekretaris Jenderal
MPR RI Ma'ruf Cahyono mengatakan sesuai amanat UU 17/2014 tentang MD3, MPR
diberi amanah untuk melakukan Sosialisasi Empat Pilar dan Ketetapan MPR.
"MPR dalam
tugasnya juga melakukan pengkajian sistem ketatanegaraan, konstitusi, dan
implementasinya," kata dia.
Dengan melihat tugas
MPR, maka apa yang diinginkan dalam seminar ini merupakan bagian tugasnya.
"Tema dalam seminar ini sangat relevan dengan tugas MPR," ujar dia.
Membahas posisi
Kejaksaan, menurut Ma'ruf, diperlukan kajian yang komprehensif atau menyeluruh.
Selama ini MPR melakukan penyerapan aspirasi kepada masyarakat dari berbagai
komponen, sehingga seminar ini akan menjadi masukan bagi MPR," ujarnya.
Ia melanjutkan, MPR
memiliki tiga alat kelengkapan yaitu Badan Sosial, Badan Pengkajian, dan Badan
Anggaran. Badan Sosialisasi dan Badan Anggaran inilah menurut Ma'ruf yang
terkait dengan pembahasan masalah tata negara.
"Anggota Badan
Pengkajian berasal dari anggota MPR lintas Fraksi DPR dan Kelompok DPD. MPR
periode ini sangat strategis. Saya menyambut baik seminar ini karena relevan
dengan tugas MPR," kata dia..
Ma'ruf mengatakan,
pada Badan Pengkajian muncul 15 isu aktual dan strategis. "Dari 15 isu itu
dikerucutkan menjadi lima, kemudian diminimalisasi lagi menjadi 1 isu yaitu
penataan kekuasaan kehakiman," kata dia.
Ma'ruf juga mengakui
isu Kejaksaan tidak muncul dalam pembahasan di Badan Pengkajian, yang muncul
justru isu Komisi Yudisial. Meski demikian, ia menegaskan MPR terbuka luas
dalam pembahasan masalah tata negara.
Dia juga berharap
Kejaksaan dapat bertemu Badan Pengkajian dengan membawa landasan pemikiran yang
kuat. "Harus dikaji mendalam posisi Kejaksaan, Badan Pengkajian bersama
Lembaga Pengkajian nanti akan membahasnya," tuturnya.(Ira)
Editor: Harian Momentum