Hasil Kajian Panwaslu, Kasus Yusuf Kohar Dihentikan

img
Panwaslu melakukan klrafikasi kepada Plt walikota Bandarlampung M Yusuf Kohar beberapa waktu lalu.// ist

Harianmomentum.com--Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bandarlampung menyatakan Plt Walikota M Yusuf Kohar tidak memenuhi unsur pelanggaran kampanye.


Sehingga, laporan dari Rakhmat Husein yang menduga Yusuf Kohar menghadiri kampanye M Ridho Ficardo - Bachtiar Basri tanpa cuti beberapa waktu lalu tidak dapat dilanjutkan.


Hal itu berdasarkan hasil kajian Panwaslu Bandarlampung, Sabtu (2/6) kemarin.


Ketua Panwaslu Bandarlampung Candrawansah menjelaskan, pihaknya sudah memanggil terlapor (Yusuf Kohar) dan dua orang saksi untuk dimintai keterangan.


Dari pemanggilan tersebut, hanya Yusuf Kohar yang hadir. Sedangkan, dua orang saksi tidak memenuhi panggilan Panwaslu hingga batas waktu yang ditetapkan.


Sehingga, Panwaslu memutuskan untuk melakukan kajian terhadap keterangan yang ada dari terlapor saja.


"Ya kita undang klarifikasi Plt Walikota, Alhamdulillah Pak Yusuf Kohar kooperatif datang untuk klarifikasi, namun dua saksi yang dicantumkan pelapor yakni Ibu Yeti dan Pak Syamsul Rizal tidak hadir. Untuk itu tim kami kemarin langsung mengkaji kasus tersebut sesuai fakta dan keterangan yang ada," jelas Candra.


Sementara, menurut Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Yahnu Wiguno Sanyoto menjelaskan, hasil kajian tersebut diputuskan bahwa laporan Rakhmat Husein dihentikan karena tidak memenuhi unsur.


"Sesuai dengan prosedur penanganan pelanggaran, kita maksimalkan pada hari kelima ini. Putusan laporannya dihentikan karena tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran pemilihan," singkat Yahnu.


Yahnu menerangkan hasil kajian menyatakan bahwa kehadiran Yusuf Kohar tidak memenuhi unsur kampanye sebagaimana tercantum pada  Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Pasal 1 ayat 15 yang menyatakan bahwa kampanye adalah kegiatan menawarkan visi, misi, program Pasangan Calon dan/atau informasi lainnya, yang bertujuan mengenalkan atau meyakinkan Pemilih.


Berdasarkan Pasal 63 ayat 1 Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota Pejabat Negara lainnya, atau Pejabat Daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye diluar tanggungan Negara.


Namun, ikut dalam konteks ini adalah melakukan / melaksanakan kampanye sebagaimana isi Surat Edaran Kemendagri Nomor: 270/729/PTDA Perihal Penegasan Terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018 tertanggal 29 Januari 2018. Artinya, izin cuti kampanye yang dimaksud adalah ketika Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota Pejabat Negara lainnya, atau Pejabat Daerah melakukan kampanye sebagai Tim Kampanye, Petugas Kampanye, maupun Pihak Lain sebagaimana diatur dalam PKPU 4/2017 Pasal 1 ayat 16, 18, dan 20.


Berdasarkan fakta keterangan Yusuf Kohar hadir diluar jam kerja yaitu Pukul 17.30 WIB atas undangan Ibu Yeti yang merupakan pemilik rumah tempat kegiatan untuk buka puasa bersama dengan anak yatim piatu dan datang bersama dengan istri dengan menggunakan kendaraan pribadinya.


Selain itu adanya SE Kemendagri Nomor: 270/729/PTDA tertanggal 29 Januari 2018 nomor 1 huruf (a) dan nomor 8 huruf (a) s.d (f), menguatkan hasil kajian tersebut.


Kesimpulannya, Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang tidak serta sebagai calon/paslon dalam kontestasi Pilkada (Paslon) dapat mengajukan izin cuti melakukan kampanye untuk Paslon Pilkada. Cuti bagi Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah untuk melakukan kampanye bagi paslon Pilkada hanya diberikan dalam jangka waktu masa kampanye Pilkada.


Izin cuti diberikan paling lama 2 (dua) hari kerja dalam setiap minggu selama masa kampanye Pilkada, sedangkan hari libur adalah hari yang diluar ketentuan cuti kampanye Pilkada, sehingga dapat digunakan untuk melakukan kampanye. Artinya, yang digarisbawahi itu hari kerja.


"Kalau Plt Walikota Bandarlampung itu tidak melanggar aturan kampanye, karena sesuai dengan SE Kemendagri tersebut hadirnya Yusuf Kohar di luar jam kerja juga menjadi dasar yang bersangkutan tidak terbukti melakukan pelanggaran pemilihan," tutup Yahnu. (adw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos