Harianmomentum.com--Panitia
Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bandarlampung menyatakan Plt Walikota M Yusuf
Kohar tidak memenuhi unsur pelanggaran kampanye.
Sehingga, laporan dari Rakhmat Husein yang menduga Yusuf Kohar
menghadiri kampanye M Ridho Ficardo - Bachtiar Basri tanpa cuti beberapa waktu
lalu tidak dapat dilanjutkan.
Hal itu berdasarkan hasil kajian Panwaslu Bandarlampung, Sabtu (2/6)
kemarin.
Ketua Panwaslu Bandarlampung Candrawansah menjelaskan, pihaknya sudah
memanggil terlapor (Yusuf Kohar) dan dua orang saksi untuk dimintai keterangan.
Dari pemanggilan tersebut, hanya Yusuf Kohar yang hadir. Sedangkan, dua
orang saksi tidak memenuhi panggilan Panwaslu hingga batas waktu yang
ditetapkan.
Sehingga, Panwaslu memutuskan untuk melakukan kajian terhadap
keterangan yang ada dari terlapor saja.
"Ya kita undang klarifikasi Plt Walikota, Alhamdulillah Pak Yusuf
Kohar kooperatif datang untuk klarifikasi, namun dua saksi yang dicantumkan
pelapor yakni Ibu Yeti dan Pak Syamsul Rizal tidak hadir. Untuk itu tim kami
kemarin langsung mengkaji kasus tersebut sesuai fakta dan keterangan yang
ada," jelas Candra.
Sementara, menurut Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Yahnu
Wiguno Sanyoto menjelaskan, hasil kajian tersebut diputuskan bahwa laporan
Rakhmat Husein dihentikan karena tidak memenuhi unsur.
"Sesuai dengan prosedur penanganan pelanggaran, kita maksimalkan
pada hari kelima ini. Putusan laporannya dihentikan karena tidak memenuhi unsur
dugaan pelanggaran pemilihan," singkat Yahnu.
Yahnu menerangkan hasil kajian menyatakan bahwa kehadiran Yusuf Kohar
tidak memenuhi unsur kampanye sebagaimana tercantum pada Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 Tentang
Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Pasal 1 ayat 15 yang menyatakan bahwa kampanye
adalah kegiatan menawarkan visi, misi, program Pasangan Calon dan/atau
informasi lainnya, yang bertujuan mengenalkan atau meyakinkan Pemilih.
Berdasarkan Pasal 63 ayat 1 Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil
Bupati, Walikota, Wakil Walikota, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau
Kabupaten/Kota Pejabat Negara lainnya, atau Pejabat Daerah dapat ikut kegiatan
kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye diluar tanggungan Negara.
Namun, ikut dalam konteks ini adalah melakukan / melaksanakan kampanye sebagaimana
isi Surat Edaran Kemendagri Nomor: 270/729/PTDA Perihal Penegasan Terkait
Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018 tertanggal 29 Januari 2018. Artinya,
izin cuti kampanye yang dimaksud adalah ketika Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bahwa Gubernur,
Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, anggota DPR,
DPD, DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota Pejabat Negara lainnya, atau Pejabat
Daerah melakukan kampanye sebagai Tim Kampanye, Petugas Kampanye, maupun Pihak
Lain sebagaimana diatur dalam PKPU 4/2017 Pasal 1 ayat 16, 18, dan 20.
Berdasarkan fakta keterangan Yusuf Kohar hadir diluar jam kerja yaitu
Pukul 17.30 WIB atas undangan Ibu Yeti yang merupakan pemilik rumah tempat kegiatan
untuk buka puasa bersama dengan anak yatim piatu dan datang bersama dengan
istri dengan menggunakan kendaraan pribadinya.
Selain itu adanya SE Kemendagri Nomor: 270/729/PTDA tertanggal 29
Januari 2018 nomor 1 huruf (a) dan nomor 8 huruf (a) s.d (f), menguatkan hasil
kajian tersebut.
Kesimpulannya, Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang tidak
serta sebagai calon/paslon dalam kontestasi Pilkada (Paslon) dapat mengajukan
izin cuti melakukan kampanye untuk Paslon Pilkada. Cuti bagi Kepala Daerah
dan/atau Wakil Kepala Daerah untuk melakukan kampanye bagi paslon Pilkada hanya
diberikan dalam jangka waktu masa kampanye Pilkada.
Izin cuti diberikan paling lama 2 (dua) hari kerja dalam setiap minggu
selama masa kampanye Pilkada, sedangkan hari libur adalah hari yang diluar
ketentuan cuti kampanye Pilkada, sehingga dapat digunakan untuk melakukan
kampanye. Artinya, yang digarisbawahi itu hari kerja.
"Kalau Plt Walikota Bandarlampung itu tidak melanggar aturan
kampanye, karena sesuai dengan SE Kemendagri tersebut hadirnya Yusuf Kohar di
luar jam kerja juga menjadi dasar yang bersangkutan tidak terbukti melakukan
pelanggaran pemilihan," tutup Yahnu. (adw)
Editor: Harian Momentum