ASN Dilarang Bawa Randis

img
Illustrasi net,

Harianmomentum.com--Kabar buruk bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kerja Provinsi Lampung.


Tahun ini, Penjabat sementara (Pjs) Gubernur Didik Suprayitno melarang kendaraan dinas (randis) dibawa mudik Lebaran.


Menurut Didik, penggunaan randis untuk mudik bertentangan dengan Peraturan Menteri PAN Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.


"Jangan dipakai mudik. Sesuai namanya, randis harus dipakai untuk kegiatan dinas, tidak boleh menyimpang,” ujar Didik, Rabu (6/6/18).


Selain itu, larangan membawa randis saat mudik juga mengacu ucapan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur yang sempat heboh lantaran tahun ini randis diperbolehkan untuk mudik Lebaran oleh PNS.


Koreksi ini disebebkan hingga kini belum adanya revisi pada Permen PAN RB diatas, sehingga ketentuan pada peraturan tersebut masih berlaku.

 

Sebelumnya, saat menghadiri Musrenbangnas di Hotel Sahid Jaya, Senin (30/4), Asman membolehkan mobil dinas dipakai untuk mudik Lebaran asalkan bensin tidak disediakan oleh kementerian. 

 

Dia saat itu bahkan mengaku tengah menyusun aturan sebagai payung hukum agar mobil dinas bisa digunakan para menteri dan PNS untuk mudik Lebaran. 


Tahun lalu, pemerintah melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik lebaran oleh ASN. Pelarangan kendaraan dinas yang dikhususkan untuk kendaraan dinas pribadi tersebut dituangkan dalam surat edaran, dan kinipun pelarangan tersebut nyatanya masih berlaku. (ira)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos