Harianmomentum.com--Kabar buruk bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di
lingkungan kerja Provinsi Lampung.
Tahun ini, Penjabat sementara (Pjs) Gubernur Didik Suprayitno melarang
kendaraan dinas (randis) dibawa mudik Lebaran.
Menurut Didik, penggunaan randis untuk mudik bertentangan dengan Peraturan
Menteri PAN Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan
Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara.
"Jangan dipakai mudik. Sesuai namanya, randis harus dipakai untuk
kegiatan dinas, tidak boleh menyimpang,” ujar Didik, Rabu (6/6/18).
Selain itu, larangan membawa randis saat mudik juga mengacu ucapan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur yang
sempat heboh lantaran tahun ini randis diperbolehkan untuk mudik Lebaran oleh
PNS.
Koreksi ini disebebkan hingga kini belum adanya revisi pada Permen PAN RB
diatas, sehingga ketentuan pada peraturan tersebut masih berlaku.
Sebelumnya, saat menghadiri Musrenbangnas di Hotel Sahid Jaya, Senin
(30/4), Asman membolehkan mobil dinas dipakai untuk mudik Lebaran asalkan
bensin tidak disediakan oleh kementerian.
Dia saat itu bahkan mengaku tengah menyusun aturan sebagai payung hukum
agar mobil dinas bisa digunakan para menteri dan PNS untuk mudik Lebaran.
Tahun lalu, pemerintah melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan
mudik lebaran oleh ASN. Pelarangan kendaraan dinas yang dikhususkan untuk
kendaraan dinas pribadi tersebut dituangkan dalam surat edaran, dan kinipun
pelarangan tersebut nyatanya masih berlaku. (ira)
Editor: Harian Momentum