Harianmomentum.com--Kasus bisnis narkoba yang dikendalikan Marzuli, seorang narapidana (napi) di
dalam Lapas Kelas IA Kalianda, Lampung Selatan, terus bergulir.
Badan Narkotika Nasional
Provinsi (BNNP) Lampung menduga, Marzuli saat ini memiliki sejumlah aset yang
nilainya mencapai miliaran rupiah.
Atas dasar itu, BNNP
telah mengirim surat resmi kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana dari beberapa nomor rekening yang
dicurigai sebagai hasil bisnis haram Marzuli dalam beberapa tahun belakangan.
Menurut Kepala BNNP
Lampung Brigjen Pol.Tagam Sinaga, selain berkoordinasi dengan PPATK pihaknya
juga melibatkan BNN pusat untuk penyelidikan tindak pidana pencucian uang
(TPPU) dari hasil bisnis narkoba Marzuli.
“Sudah. Kami sudah
berkoordinasi dengan BNN Pusat dan PPATK,” kata Tagam kepada
harianmomentum.com, Kamis (7/6/18).
Menurut Tagam, napi
Marzuli diduga menyimpan aset dan uang miliaran rupiah hasil penjualan
narkotika di rekening yang mengatasnamakan orang lain.
“Kalau kita lihat dari
barang-bukti yang kita dapatkan (saat penangkapan) nominal uangnya Marzuli
miliaran. Tapikan Marzuli ini pintar, dia tidaklah mungkin menyimpan uangnya di
rekeningnya, pasti atas nama orang lain,” kata Tagam.
Selain itu, sambung dia,
dari hasil penyelidikan pihaknya bersama Direktorat TPPU BNN RI diketahui bahwa
ada banyak rekening yang digunakan sebagai penampungan uang hasil transaksi
narkoba.
“Uang tersebut dipecah
dalam beberapa rekening. Tujuannya agar bila ketahuan satu rekening masih ada
rekening lain,” ungkapnya.
Saat ini, pihaknya sudah
mulai mengendus keberadaan salah satu rekening yang diduga ada kaitannya dengan
napi Marzuli.
“Tapi memang sulit
melacak uangnya, karena selalu dipindah ke rekening lainnya. Ini banyak
rekeningnya, bukan cuma satu,” terangnya.
Atas dasar itulah BNNP
sangat membutuhkan salinan data transaksi dari beberapa rekening yang diduga
dijadikan Marzuli sebagai penampung hasil transaksi narkoba.
"Kerja kita (BNNP)
untuk mendudukkan kasus narkobanya. Kalau untuk penelusuran uang, kita tidak
punya keahlian, yang ada PPATK,” kata Tagam.
Tapi memang, untuk kerja
sama dengan PPATK butuh waktu, karena kita meminta bantuan kepada instansi
lain,” paparya.
Namun demikian, saat ini
BNNP Lampung sedang fokus dalam menangani kasus tindak pidana awal (TPPA).
"Jadi, memang ada
dua tim berbeda yang menangani kasus ini (BNNP Lampung dan Direktorat TPPU BNN
RI). Tapi semua dikerjakan di BNNP Lampung, kita kerjasama. Sampai saat ini,
(Direktorat TPPU BNN RI) masih terus bekerja di Lampung," terangnya.
Lebih lanjut dia
menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan saksi-saksi, terungkap bahwa aliran dana
dari penjualan narkotika sempat dikirimkan Marzuli kepada Kalapas Kalianda
(nonaktif) Muchlis Adjie dan mantan kalapas setempat Gunawan Sutrisnadi.
Sehingga dalam kasus
ini, kemungkinan BNNP setempat juga akan menjerat napi Marzuli serta Muchlis
Adjie dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kalau dalam pemeriksaan
saksi (Marzuli dan Muchlis), mereka sudah mengaku bahwa ada transaksi itu,”
ujar Tagam.
Selain itu, napi Marzuli
juga sempat mengaku bahwa pernah memberikan sejumlah uang kepada kalapas
sebelumnya yakni Gunawan Sutrisnadi melalui istrinya.
Karena itu, BNNP
setempat mengambil tindakan dengan menyegel rumah Gunawan yang berada di
wilayah Kalianda, Lampung Selatan.
“Nanti kita periksa
istrinya kalapas (Gunawan) yang lama. Kita agendakan setelah lebaran,” kata
Tagam. (acw)
Editor: Harian Momentum