Bongkar TPPU, BNNP Libatkan PPATK

img
Illustrasi Foto Google.

Harianmomentum.com--Kasus bisnis narkoba yang dikendalikan Marzuli, seorang narapidana (napi) di dalam Lapas Kelas IA Kalianda, Lampung Selatan, terus bergulir.

 

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menduga, Marzuli saat ini memiliki sejumlah aset yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

 

Atas dasar itu, BNNP telah mengirim surat resmi kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana dari beberapa nomor rekening yang dicurigai sebagai hasil bisnis haram Marzuli dalam beberapa tahun belakangan.

 

Menurut Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol.Tagam Sinaga, selain berkoordinasi dengan PPATK pihaknya juga melibatkan BNN pusat untuk penyelidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil bisnis narkoba Marzuli.

 

“Sudah. Kami sudah berkoordinasi dengan BNN Pusat dan PPATK,” kata Tagam kepada harianmomentum.com, Kamis (7/6/18).

 

Menurut Tagam, napi Marzuli diduga menyimpan aset dan uang miliaran rupiah hasil penjualan narkotika di rekening yang mengatasnamakan orang lain.

 

“Kalau kita lihat dari barang-bukti yang kita dapatkan (saat penangkapan) nominal uangnya Marzuli miliaran. Tapikan Marzuli ini pintar, dia tidaklah mungkin menyimpan uangnya di rekeningnya, pasti atas nama orang lain,” kata Tagam.

 

Selain itu, sambung dia, dari hasil penyelidikan pihaknya bersama Direktorat TPPU BNN RI diketahui bahwa ada banyak rekening yang digunakan sebagai penampungan uang hasil transaksi narkoba.

 

“Uang tersebut dipecah dalam beberapa rekening. Tujuannya agar bila ketahuan satu rekening masih ada rekening lain,” ungkapnya.

 

Saat ini, pihaknya sudah mulai mengendus keberadaan salah satu rekening yang diduga ada kaitannya dengan napi Marzuli.

 

“Tapi memang sulit melacak uangnya, karena selalu dipindah ke rekening lainnya. Ini banyak rekeningnya, bukan cuma satu,” terangnya.

 

Atas dasar itulah BNNP sangat membutuhkan salinan data transaksi dari beberapa rekening yang diduga dijadikan Marzuli sebagai penampung hasil transaksi narkoba.

 

"Kerja kita (BNNP) untuk mendudukkan kasus narkobanya. Kalau untuk penelusuran uang, kita tidak punya keahlian, yang ada PPATK,” kata Tagam.

 

Tapi memang, untuk kerja sama dengan PPATK butuh waktu, karena kita meminta bantuan kepada instansi lain,” paparya.

 

Namun demikian, saat ini BNNP Lampung sedang fokus dalam menangani kasus tindak pidana awal (TPPA).

 

"Jadi, memang ada dua tim berbeda yang menangani kasus ini (BNNP Lampung dan Direktorat TPPU BNN RI). Tapi semua dikerjakan di BNNP Lampung, kita kerjasama. Sampai saat ini, (Direktorat TPPU BNN RI) masih terus bekerja di Lampung," terangnya.

 

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan saksi-saksi, terungkap bahwa aliran dana dari penjualan narkotika sempat dikirimkan Marzuli kepada Kalapas Kalianda (nonaktif) Muchlis Adjie dan mantan kalapas setempat Gunawan Sutrisnadi.

 

Sehingga dalam kasus ini, kemungkinan BNNP setempat juga akan menjerat napi Marzuli serta Muchlis Adjie dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

“Kalau dalam pemeriksaan saksi (Marzuli dan Muchlis), mereka sudah mengaku bahwa ada transaksi itu,” ujar Tagam.

 

Selain itu, napi Marzuli juga sempat mengaku bahwa pernah memberikan sejumlah uang kepada kalapas sebelumnya yakni Gunawan Sutrisnadi melalui istrinya.

 

Karena itu, BNNP setempat mengambil tindakan dengan menyegel rumah Gunawan yang berada di wilayah Kalianda, Lampung Selatan.

 

“Nanti kita periksa istrinya kalapas (Gunawan) yang lama. Kita agendakan setelah lebaran,” kata Tagam. (acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos