Aniaya Pembatu di Bawah Umur, Seorang ASN Divonis 7 Bulan Penjara
- Hukum
- 06 Okt 2023, 787 Views
MOMENTUM,Bandarlampung--Septi Aria, aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Bandarlampung, dijatuhi vonis tujuh bulan penjara kare. . . .
READ MOREMOMENTUM,Bandarlampung--Septi Aria, aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Bandarlampung, dijatuhi vonis tujuh bulan penjara kare. . . .
READ MOREMOMENTUM, Pringsewu-- Menjelang pelaksanaan pilkada dan pemilu serentak 2024, Polres Pringsewu terus mengasah kemampuan perso. . . .
READ MOREMOMENTUM, Bandarlampung -- Granat Provinsi Lampung, Badan Narkotika Nasional (BNN), Universitas Lampung dan Pemkab Waykanan m. . . .
READ MOREMOMENTUM, Mesuji -- Sudah empat bulan, Polres Mesuji belum berhasil menangkap tersangka pelaku persetubuhan anak di bawah umu. . . .
READ MOREMOMENTUM,Bandarlampung--Mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Pengad. . . .
READ MORE