Polisi dan Jaksa Diminta Cek Dugaan Pelanggaran Alokasi BOS di Metro

  • In Hukum
  • 14 Sep 2024
  • Laporan Rio
  • 673 Views
img
SMP Negeri 3 Kota Metro

MOMENTUM, Metro--Aparat Penegak Hukum (APH) baik Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Satreskrim Polres Metro dan Kejaksaan Negeri, diminta memeriksa pengelolaan dan alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2023 di Kota Metro.

Itu buntut dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Lampung yang menemukan alokasi dana BOS tahun 2023 di 12 sekolah yang menyalahi Juknis (Petunjuk Teknis) hingga merugikan negara mencapai ratusan juta rupiah.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kota Metro, Rozi Fernando, menilai temuan BPK RI terkait alokasi dana BOS harus ditanggapi serius. Mengingat dana BOS merupakan bantuan pemerintah pusat untuk peningkatan sarana dan prasarana sekolah serta sebagai penunjang kebutuhan pembelajaran dalam dunia pendidikan.

"Dari 12 Sekolah saja, ditemukan alokasi dana Bos ratusan juta yang menyalahi Juknis BOS, apalagi alokasi di semua sekolah-sekolah yang ada di Metro ini. Tidak menutup kemungkinan juga bisa terjadi penyimpangan penggunaan dana BOS. Karena, 12 sekolah inikan hanya sample saja dari sekian ratus sekolah di Metro yang jadi sample pemeriksaan BPK RI. Nah, ini harus di tindaklanjuti oleh APH (aparat penegak hukum) periksa semua pengelolaan dan alokasi dana BOS di Kota Metro," kata Rozi, Sabtu (14-9-2024).

Sumber informasi dari LHP BPK RI pada alokasi dana BOS tahun 2023 yang tidak sesuai Juknis ditemukan pada 12 sekolah diantaranya; SMPN 3 Metro sebesar Rp. 41.075.000. SDN 4 Metro Timur Rp.40.612.263. SDN 6 Metro Barat Rp.21.724.617. SDN 6 Metro Utara Rp.15.518.703. SMPN 6 Metro Rp.11.930.000. SDN 5 Metro Pusat Rp. 33.539.999. SDN 2 Metro Selatan Rp.9.446.902. SDN 6 Metro Timur Rp.3.976.811. SDN 4 Metro Utara Rp.1.360.000. SMPN 5 Metro Rp.7.800.463. SDN 4 Metro Barat Rp.200.000. SDN 11 Metro Pusat Rp.900.000.

Menurut Rozi Fernando, APH harus bergerak menyelidiki atas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung terkait penggunaan dana BOS tahun 2023.

“Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di setiap sekolah cukup rawan karena adanya dugaan penyimpangan dana," ucapnya.

“Atas dasar temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung penggunaan dana BOS yang tidak sesuai kondisi senyatanya maka hal itu menjadi dasar Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memeriksa penggunaan dana BOS di SMP Negeri 3 Metro & SD Negeri 5 Metro,” ungkapnya.

Dalam LHP BPK RI, alokasi dana BOS tahun anggaran 2023 ditemukan realisasi penggunaan Dana Bantuan Sekolah (BOS) tidak sesuai kondisi senyatanya.

Dia meminta dinas terkait serta pengawas dari satuan kerja Pemerintah Kota Metro serius dalam pengawasan pengelolaan dan alokasi dana BOS di sekolah-sekolah yang ada di Kota Metro.

"Upaya pengawasan dan pembinaan dari dinas terkait juga harus dipertanyakan, kenapa bisa terjadi seperti ini," ujarnya.

Untuk kedepan, lanjutnya, dia meminta pihak-pihak terkait tegas dalam mengawasi dan pembinaan dalam pengelolaan dana BOS di Kota Metro.

"Kalau setiap tahun ada temuan BPK dalam pengelolaan dana BOS, ini harus di sikapi serius. Harus ada pembinaan dan pengawasan supaya tidak terjadi temuan lagi tiap tahunnya," tegasnya.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos