Pasutri di Bandarlampung Jadi Mucikari Anak Bawah Umur
- Hukum
- 16 Feb 2023, 539 Views
MOMENTUM, Bandarlampung--Pasangan suami istri (pasutri) AP (24) dan GS (18) menjadi mucikari anak di bawah umur GDA (13) seja. . . .
READ MOREMOMENTUM, Bandarlampung--Pasangan suami istri (pasutri) AP (24) dan GS (18) menjadi mucikari anak di bawah umur GDA (13) seja. . . .
READ MOREMOMENTUM, Bandarmataram--Adu kambing antara truk Colt Diesel di Jalan Lintas Pantai Timur (Jalinpantim), Kampung Terbanggi Il. . . .
READ MOREMOMENTUM, Bandarlampung--Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi Nasdem Mardiana, mantan Walikota Bandarlampung Herman HN dan aj. . . .
READ MOREMOMENTUM, Bandarlampung--Herman HN, Ketua DPW Partai Nasdem Lampung, disebut dalam sidang kasus suap penerimaan mahasiswa bar. . . .
READ MOREMOMENTUM, Jakarta--Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menghentikan Irwansyah dari jabatan Ketua Badan Pengawas Pemi. . . .
READ MORE