MOMENTUM, Bandarlampung-- Anggota DPRD Provinsi Lampung berinisial OR yang menabrak anak di bawah umur sampai tewas terancam pidana seperti yang diatur dalam Undang-udang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pernyataan itu disampaikan Kasat Lantas Polresta Bandaralampung Kompol Ikhwan Syukri saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang kedua di Jalan Antara, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandaralampung, Kamis (3-8-2023).
Ikhwan mengatakan, dalam suatu peristiwa kecelakaan kelalaian seperti itu, dapat dikenakan sangkaan Pasal 310 Ayat 4 UU Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Balita Tewas Tertabrak Mobil Anggota DPRD Lampung
"Isinya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia karena lalai dalam berkendara, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun," kata Ikhwan.
Ikhwan juga menyampaikan, dari hasil TKP hari ini pihaknya menemukan beberapa helai diduga rambut korban dan melihat secara langsung. Tempat ditemukan bercak darah korban juga pada saat tergeletak setelah tertabrak.
"Untuk saat ini supir masih kita mintai keterangan, untuk menemukan kelalaiannya tentunya juga kita harus meminta keterangan beberapa saksi," ucapnya.
Ikhwan menjelaskan, polisi segara gelar perkara tersebut, agar unsur-unsur lalai dalam berkendara bisa ditemukan.
"Ada empat saksi yang diperiksa, sejauh ini kita masih melakukan interogasi secara wawancara terhadap orang tua korban, kakeknya dan salah satu warga setempat yang melihat kejadian tersebut," terang dia.
Ikhwan menyampaikan, untuk dugaan terseret, secara pasti tidak ada yang melihat secara langsung, apakah korban terseret. "Namun, titik awal korban duduk hingga terjatuh tergelak di akhir ada jarak kurang lebih 1,30 meter (1 meter 30 cm)," jelas dia.
Terkait pengemudi adalah Anggota DPRD, dia mengatakan, akan meminta keterangan dari kantor dimna yang bersangkutan bekerja.
"Secara bukti kita akan minta surat keterangan dari kator yang bersangkutan, apakah benar yang bersangkutan adalah anggota DPRD atau tidak, namun dari hasil kita lihat identitas dan dilihat dari nternet memang identik yang bersangkutan adalah Anggota DPRD, " ungkapnya.
Lebih lanjut, terkait kecepatan mobil tersebut, dia menyampaikan belum bisa memastikan.
"Untuk kecepatan kendaraan tersebut saat menabrak korban belum bisa diperkirakan, namun di lihat dari benturan dan jaraknya bisa dikatakan memiliki kecepatan yang lebih saat masuk ke sebuah gang," jelas dia.
Ikhwan menyampaikan, untuk pengemudi saat berkendara tidak dalam keadaan mabuk.
"Untuk pengemudi tidak dalam keadaan mabuk. Dia yang menyupir ditemani dua orang laki-laki. Namun yang bersangkutan sadar bahwa dia tidak melihat ada anak di pinggir jalan," katanya. (*)
Editor: Muhammad Furqon