Pelaku Usaha yang Lakukan Oligopoli dan Oligopsoni Bisa Dipidana
- Pemerintahan
- 24 Jan 2025, 468 Views
MOMENTUM, Bandarlampung--Pelaku usaha yang melakukan praktik oligopoli dan oligopsoni bisa didenda Rp100 miliar dan dipidana.. . . .
READ MOREMOMENTUM, Bandarlampung--Pelaku usaha yang melakukan praktik oligopoli dan oligopsoni bisa didenda Rp100 miliar dan dipidana.. . . .
READ MOREMOMENTUM, Pringsewu -- Penjabat (Pj) Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan meninjau sejumlah lokasi terdampak banjir di Kecamata. . . .
READ MOREMOMENTUM, Bandarlampung--Ratusan hektare sawah di Lampung mengalami gagal panen atau puso akibat terendam banjir.Menyikapi it. . . .
READ MOREMOMENTUM, Bandarlampung--Wakil Gubernur Lampung Terpilih Jihan Nurlela bersama Bupati Lampung Timur (Lamtim) terpilih Ella Si. . . .
READ MOREMOMENTUM, Tulangbawang -- Komisi II DPRD Tulangbawang mendesak pabrik tapioka menjalankan Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung . . . .
READ MORE