Soal Kelebihan Honor, Inspektorat Metro Beri Tenggang Dua Tahun

img
Kasat Pol PP Kota Metro, Jose Sarmento. Foto. Rio.

MOMENTUM, Metro – Inspektorat Kota Metro memberikan tenggang waktu kurang lebih dua tahun untuk menindaklanjuti pengembalian keuangan negara atas temuan BPK RI Provinasi Lampung terkait kelebihan pembayaran honor piket jaga tenaga honorer dan ASN.

Kasat Pol PP Kota Metro, Jose Sarmento, mengatakan beberapa anggota Satpol PP sudah dipanggil oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di Inspektorat setempat.

"Kemarin kita sudah dipanggil Inspektorat selaku APIP, kami sudah dikumpulkan semua kawan-kawan yang kelebihan pembayaran untuk di ketentraman dan ketertiban umum," kata dia, Selasa (7-10-2025).

Dia menambahkan, sebelum pemanggilan tersebut, secara perorangan anggota sudah berinisiatif menindaklanjuti temuan sejak bulan Juni hingga September 2025.

Dalam pertemuan tersebut, anggota Satpol PP membuat surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak di atas materai, yang menegaskan kesanggupan masing-masing individu untuk mengembalikan dana.

"Kami buat surat pernyataan ya, surat pernyataan bertanggung jawab mutlak. Jadi untuk kesanggupan masing-masing individu mau berapapun juga itu mau per bulan sesuai dengan kemampuan masing-masing. Jadi selama 24 bulan dia harus mengembalikan," jelas Jose.

Dia menjelaskan, nantinya pengembalian dilakukan secara bertahap dengan cara mencicil, disesuaikan dengan kemampuan finansial masing-masing personel. 

"Ada yang mungkin mampunya sebulan Rp100.000, Rp200.000, ya monggo. Atau misalnya dia ada penghasilan luar daripada itu gaji, yang monggo. Jadi kita kembalikan kepada masing-masing," katanya.

Jose memastikan bahwa semua personel yang menjadi temuan telah menindaklanjuti dan mulai mengembalikan dana, dan pihaknya selaku pimpinan terus melakukan pembinaan.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kota Metro, Henry Dunan, menyoroti pentingnya komitmen anggota untuk melunasi temuan tersebut.

"Selanjutnya nanti mungkin pengawasan dan pembinaan oleh Inspektorat. Jadi bagi siapa-siapa yang tidak menindaklanjuti pasti nanti akan dipanggil secara bertahap," ujarnya.

Dia menambahkan, batas waktu pengembalian maksimal adalah 2 tahun (24 bulan), namun anggota Satpol PP diharapkan dapat melunasi lebih cepat. Jose menegaskan bahwa urusan temuan yang tidak diselesaikan dapat berkonsekuensi panjang.

"Kalau misalkan kawan-kawan tidak mengembalikan urusannya pasti panjang, mungkin menghambat ketika dia mengurus kenaikan pangkat atau yang lain-lain. Kalau misalnya tidak ada itikad baik pasti ada sanksi-sanksi yang mungkin menyulitkan personel," tegas Jose Sarmento.

Ia menambahkan, bagi anggota yang akan memasuki masa pensiun, penyelesaian temuan adalah hal wajib karena akan menyulitkan pengurusan persyaratan pensiun seperti pengurusan Taspen. 

"Kebetulan Pol PP memang tidak ada yang memasuki masa pensiun. Jadi ini mudah untuk kami melakukan pembinaan, apalagi ini sudah di atas materai pasti tetap ditagih oleh Inspektorat," tutupnya.(**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos