Kompensasi SUTT di Bukit Kemuning Alot, Mediasi Deadlock Lagi

img
Rapat mediasi soal kompensasi bagi warga Bukit Kemuning yang terkena proyek SUTT. Foto: Yansen

Harianmomentum--Permasalahan besaran kompensasi kepada warga atas program proyek Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) di Bukit Kemuning, sepertinya bakal berlanjut.


Tiga kali DPRD Lampung Utara (Lampura) menggelar rapat mediasi antara warga masyarakat dengan pihak PLN, tidak juga menemui titik temu.


Pada rapat mediasi ketiga yang digelar DPRD setempat, Selasa (22/8) pihak PLN melalui perwakilan pimpinan manajemen Sumbagsel, Ketut, awalnya bersikukuh bahwa permasalahan ini telah final mengingat sudah sampai di pengadilan.


Dia mengatakan, jika masyarakat merasa keberatan bisa menyampaikan gugatan di pengadilan dan pihak PLN siap menghadapinya.


"Permasalahan ini telah final. Kami berjalan sesuai prosedur, aturan perundang-undangan. Acuan kami peraturan Menteri ESDM nomor 38 tahun 2013.  Kami juga telah mengikuti arahan Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Tinggi Lampung. Alhasil uang kompensasi untuk 31 orang telah kami titipkan di pengadilan," ujarnya.


Firdaus, perwakilan masyarakat mengatakan bahwa berjalannya proyek negara tersebut tidak didahului dengan sosialisasi. Terlebih lagi prihal besaran kompensasi yang ditetapkan oleh konsultan jasa penaksir publik (KJPP) yang dinilai tidak sesuai.


"Kami pada intinya mendukung jalannya program pemerintah hanya saja kami merasa tidak ada sosialisasi tiba-tiba ada proyek ini yang mau tidak mau jalurnya melalui tanah dan rumah kami. Terus besaran kompensasi juga kok berbeda-beda ini apa dasarnya," cetus dia. (ysn)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos