Satpol PP Bandarlampung Intensifkan Pengawasan, Cegah Petasan Malam Tahun Baru

img
Kepala Satpol PP Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi. Foto: Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandarlampung akan mengintensifkan pengawasan guna mencegah penggunaan petasan dan kembang api pada malam Tahun Baru 2026.

Kepala Satpol PP Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi mengatakan, pihaknya akan melakukan pendekatan persuasif ke hotel, penginapan, serta tempat hiburan, serta para pedagang kaki lima.

Menurut Nurizki, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Pemerintah Kota Bandarlampung terkait larangan penggunaan petasan dan kembang api selama perayaan Natal dan Tahun Baru.

“Untuk hotel, penginapan, maupun tempat publik lainnya, Satpol PP akan melakukan sweeping dan langkah persuasif guna meminimalisir perayaan Tahun Baru dengan kembang api maupun petasan,” kata Ahmad Nurizki, Selasa (30-12-2025).

Ia menjelaskan, pemerintah daerah telah lebih dulu melakukan sosialisasi melalui sejumlah organisasi perangkat daerah. Dinas Pariwisata serta DPMPTSP telah menyebarkan surat edaran dan imbauan kepada pelaku usaha, baik secara langsung maupun melalui media daring.

“Jika masih ditemukan pelanggaran, penindakannya akan disesuaikan dengan peraturan daerah. Ada tahapan mulai dari teguran, peringatan, hingga sanksi lebih lanjut,” ujarnya.

Menurut Ahmad Nurizki, pelanggaran berat dapat berujung pada pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau pelanggarannya berat, sanksinya bisa sampai pencabutan izin,” tegasnya. (**)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos