Eva Dwiana: Pengangkatan PPPK Kewenangan Pemerintah Pusat

img
Walikota Bandarlampung Eva Dwiana. Foto: Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung -- Pemkot Bandarlampung terus memperjuangkan pengangkatan seluruh tenaga kontrak menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Namun kewenangan penetapan kuota sepenuhnya berada di pemerintah pusat.

Walikota Bandarlampung Eva Dwiana menegaskan, pemerintah kota telah mengajukan seluruh data tenaga kontrak dan menyiapkan anggaran yang dibutuhkan, termasuk gaji, untuk pengangkatan PPPK.

“Keinginan Pemkot seluruh tenaga kontrak ini menjadi PPPK semuanya. Data sudah kami ajukan ke pusat dan anggarannya juga sudah kami siapkan,” kata Eva Dwiana usai dikukuhkan sebagai Ibunda Guru Masa Bakti 2025–2030 di Aula Semergou, Selasa (30-12-2025).

Namun demikian, Eva menjelaskan realisasi pengangkatan PPPK sangat bergantung pada kebijakan pemerintah pusat. Kuota yang disetujui, kata dia, kerap tidak sebanding dengan jumlah yang diajukan daerah.

“Kita hanya bisa mengajukan. Tapi yang keluar SK-nya kadang hanya lima, sepuluh, atau lima puluh. Padahal yang kita ajukan jauh lebih banyak. Kebijakan tetap ada di pusat,” ujarnya.

Menyikapi kondisi tersebut, Eva meminta para tenaga kontrak, khususnya guru, untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi isu-isu yang menyesatkan. Ia menegaskan Pemkot Bandarlampung tidak pernah menghambat proses pengangkatan PPPK dan terus berupaya melobi pemerintah pusat agar kuota ditambah.

“Supaya jangan terprovokasi. Semua kebijakan sosial untuk masyarakat Kota Bandarlampung sudah kami lakukan karena ini menjadi prioritas daerah,” tegasnya. (**)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos