Pemerintah Tak Persoalkan 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya Masih Beroperasi
- Ekonomi
- 24 Jan 2026, 363 Views
MOMENTUM, Jakarta -- Pemerintah tidak mempermasalahkan 28 perusahaan yang izinnya telah dicabut karena terbukti merusak. . . .
READ MOREMOMENTUM, Jakarta -- Pemerintah tidak mempermasalahkan 28 perusahaan yang izinnya telah dicabut karena terbukti merusak. . . .
READ MOREMOMENTUM, Kembayan -- Memasuki awal tahun 2026, PTPN IV Regional V, melaksanakan mutasi tanaman belum menghasilkan (TBM) 3 me. . . .
READ MOREMOMENTUM, Kotabumi -- DPRD Kabupaten Lampung Utara menemukan dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT Kencana Acidindo Perk. . . .
READ MOREMOMENTUM, Bandarlampung -- Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Yozi Rizal, meminta pemerintah pusat transparan dan . . . .
READ MOREMOMENTUM, Pekanbaru -- Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) melalui Sub Holding PTPN IV PalmCo dan entitasnya yang. . . .
READ MOREMOMENTUM, Jakarta -- Produksi minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV PalmCo pa. . . .
READ MOREMOMENTUM, Palembang -- Mengawali tahun 2026, Telkomsel menghadirkan pilihan paket Kartu Halo yang semakin lengkap dan fleksib. . . .
READ MOREMOMENTUM, Bandarlampung -- Keputusan pemerintah mencabut Hak Guna Usaha (HGU) Sugar Group Companies (SGC) memunculkan gelomba. . . .
READ MOREMOMENTUM, Bandarlampung -- PTPN I Regional 7 memberikan penjelasan resmi tentang status hukum dan sejarah kepemilikan aset la. . . .
READ MOREMOMENTUM, Mojokerto -- PT Energi Agro Nusantara (Enero) menegaskan posisinya sebagai pionir dalam mempercepat transisi energi. . . .
READ MORE