Aniaya Pembatu di Bawah Umur, Seorang ASN Divonis 7 Bulan Penjara
- Hukum
- 06 Okt 2023, 493 Views
MOMENTUM,Bandarlampung--Septi Aria, aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Bandarlampung, dijatuhi vonis tujuh bulan penjara kare. . . .
READ MOREMOMENTUM,Bandarlampung--Septi Aria, aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Bandarlampung, dijatuhi vonis tujuh bulan penjara kare. . . .
READ MOREMOMENTUM, Pringsewu -- Rektor Institut Bakti Nusantara (IBN) Lampung Fauzi mendapat kepercayaan menakhodai menjadi Ketua Umum. . . .
READ MOREMOMENTUM, Bandarlampung--Penyidik Ditresnarkoba Polda Lampung resmi melimpahkan berkas perkara AKP Andri Gustami dan tiga ter. . . .
READ MOREMOMENTUM,Bandarlampung--Mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Pengad. . . .
READ MOREMOMENTUM, Mesuji -- Sudah empat bulan, Polres Mesuji belum berhasil menangkap tersangka pelaku persetubuhan anak di bawah umu. . . .
READ MOREMOMENTUM, Bandarlampung -- Granat Provinsi Lampung, Badan Narkotika Nasional (BNN), Universitas Lampung dan Pemkab Waykanan m. . . .
READ MOREMOMENTUM, Palembang--Anggota Unit Pidana Umum (Pidum) dan Tim Antibandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang menangk. . . .
READ MOREMOMENTUM, Bandarlampung--Sebelum menghembuskan nafas terakhir di Lapas Rajabasa, Bandarlampung, mantan Wakil Rektor Universit. . . .
READ MOREMOMENTUM, Bandarlampung-- Mantan Wakil Rektor Universitas Lampung (Unila) Profesor Heryandi meninggal dunia di Lembaga Pemasy. . . .
READ MOREMOMENTUM, Palembang -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali memeriksa mantan Sekretaris Daerah Kota Pa. . . .
READ MORE