Diduga Lakukan Penganiayaan, Cawabup Tanggamus Dilaporkan ke Polisi

img
Ilustrasi. Foto. Ist.

Harianmomentum.com--Calon Wakil Bupati Tanggamus nomor urut dua, Nuzul Irsan, dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Kepala Pekon (Desa) Tegalbinangun, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus.

Berdasarkan informasi yang diterima Harianmomentum.com, Kamis (2/7/18), laporan yang termuat dalam tanda bukti laporan bernomor: TBL/276/IV/2018/LPG/RES Tanggamus tertanggal 15 April 2018, tercatat sebagai pelapor yakni Sunardi (Kepala Pekon Tegalbinangun), sedangkan terlapornya yakni Nuzul Irsan (cawabub) dan kawan-kawan.

Dalam laporan itu dijelaskan bahwa penganiayaan bermula saat pelapor Sunardi memerintahkan dua warganya, Edi Gunawan dan Sunarno untuk melepas spanduk pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus nomor urut dua pada 15 April 2018.

Aksi pencopotan spanduk tersebut dilihat oleh tim sukses paslon nomor urut dua. Lalu tim sukses itu membawa kedua warga tersebut ke rumah Nuzul di Pekon Rajabasa, Kecamatan Banjarnegeri Semuong, Kabupaten Tanggamus.

Mengetahui hal itu, pelapor Sunardi bergeser menuju rumah terlapor Nuzul.

Setelah sampai di rumah Nuzul kurang-lebih pukul 02.00 WIB, Sunardi bertemu dengan Nuzul.

Saat itu Nuzul bertanya kepada Sunardi terkait pelepasan spanduk milik paslon nomor urut dua.

Kemudian Nuzul meninju dan menampar Sunardi dengan lengannya sebanyak 10 kali.

Selanjutnya Nuzul memerintahkan tim suksesnya mengantarkan Sunardi ke Mapolres Tanggamus dengan mengendarai mobil.

Di mobil itu, Sunardi juga mengalami penganiayaan oleh tiga orang yang mengantarkannya.

Akibat penganiayaan itu, Sunardi mengalami memar dan bengkak di bagian kening, wajah dan kepala belakang.

Lalu Sunardi melaporkan masalah itu ke SPKT Polres Tanggamus. (acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos