2 Tersangka Narkoba Ditangkap, Barang Bukti 23 Gram Sabu

img
Barang bukti sabu seberat 23 gram. Foto.Ist.

Harianmomentum.com--Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti 23 gram sabu, Selasa (7/8/18), pukul 03.00 WIB dini hari.

Kedua tersangka yang ditangkap berinisial SA (32) dan ML (32), warga Kelurahan Panjangutara, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung.

Kepada Harianmomentum.com, Direktur (Dir) Ditres Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Shobarmen mengatakan, kedua tersangka ditangkap di Kampung Selirit, LK II, Kelurahan Panjangutara, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung.

"Para tersangka ditangkap di rumah seorang DPO (buron) berinisial AD. Tersangka SA dikategorikan sebagai pemakai, sedangkan ML dikategorikan sebagai bandar," kata Shobarmen.

Dari penangkapan kedua tersangka, sambung dia, petugas mendapatkan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 23 gram.

"Kita juga turut mengamankan satu buah timbangan digital, satu buah sekop dan satu bundel plastik klip," jelasnya.

Lebih lanjut mantan Kepala SPN Kemiling Polda Lampung itu menjelaskan, Kronologi penangkapan tersangka berawal saat unit opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku penyalahguna narkoba di wilayah Kampung Silirit, Panjang.

"Kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota. Sekitar pukul 03.00 WIB, unit opsnal berhasil menangkap kedua tersangka tersebut di kediaman RD (DPO)," terangnya.

Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (acw).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos