Harianmomentum.com--Sidang
lanjutan sengketa hasil verifikasi berkas perbaikan bakal calon legislatif
(bacaleg) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung, ditunda.
Sidang dengan agenda mendengarkan saksi dari pihak pemohon
(PSI) dan termohon (KPU) dilaksanakan Kantor Bawaslu Bandarlampung, Rabu (29/8).
Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah mengatakan,
penundaan tersebut karena pihak pemohon tidak hadir dalam sidang lanjutan.
Menurut Candra, DPD PSI Bandralampung mengaku bahwa saksi
yang akan dihadirkan mereka masih berada di luar kota.
"Rencana sidangnya hari ini, tapi ditunda karena PSI
tidak hadir. Alasannya saksi mereka lagi di luar kota dan baru tiba di Bandarlampung
hari ini," sebut Candra kepada harianmomentum.com.
Karena itu, dia menerangkan, sidang lanjutan tersebut
ditunda dan akan dilaksanakan pada Kamis (30/8) besok, dengan agenda yang sama.
"Sidangnya kita lanjutkan besok. Semuanya saksi dari
pemohon dan termohon akan memberikan keterangan besok sekaligus,"
terangnya. (adw)
Editor: Harian Momentum