Harianmomentum--Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Kotabumi Kabupaten
Lampung Utara (Lampura) memusnahkan telepon seluler (HP) milik narapidana di
rumah tahanan tersebut.
"Kami telah
memberikan peringatan terlebih dahulu, sebelum mengambil langkah tegas dengan
menyita serta memusnahkan barang terlarang di Lapas tersebut," kata Kepala
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabumi Damari, Rabu (17/5).
Dari tindakan tegas
itu, dia berharap para napi dan tahanan bisa lebih mengerti bahwa mereka sedang
berada di dalam binaan bukan sebagai warga yang bebas melakukan aktivitas
karena mereka masih menjalani hukuman.
Untuk itu, kita
harapkan kepada pihak keluarga bisa juga mengerti kalau salah seorang
keluarganya masih dalam binaan yang harus mengikuti setiap aturan yang
ditetapkan di Lapas.
"Para napi
diharap bisa lebih menyadari kalau diri mereka sedang dalam proses pembelajaran
untuk lebih baik ketika berada di tengah-tengah masyarakat," ucapnya.
Kepala Subsi
Binkemaswat Lapas Kelas II A Kotabumi A Hasrin mengatakan, ?sebagai mana
ketentuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia bahwa
peraturan-peraturan tentang Lapas dan isinya telah dan harus ditaati oleh
seluruh pegawai dan penghuni Lapas.
Oleh karena itu,
jajarannya telah melakukan berbagai upaya untuk menciptakan kenyamanan dan
ketentraman terhadap penghuni lapas.
"Langkah itu
diantaranya dengan memberikan peringatan dan tindakan tegas agar memberikan
efek jera terhapat pelanggaran yang telah dilakukan di lingkungan Lapas,"
kata Hasrin.
Lapas kelas IIA
Kotabumi melakukan pemusnahan barang-barang terlarang seperti HP karena
penghuni Lapas dilarang keras untuk tidak terlibat Halinar (HP, Pungli dan
Narkoba)?.
"Sebagaimana
disampaikan Kalapas, bahawa kita telah memberikan imbauan terlebih dulu dan
memberikan peringatan lalu mengambil tindakan tegas. Untuk pemusnahan yang
dilakukan sedikitnya lebih dari 100 unit HP telah dimusnahkan,"
ujarnya.
?Selain itu, lanjut
dia, pihak Lapas Kelas II A Kotabumi juga telah menyampaikan kepada pihak
keluarga supaya tidak memberikan barang-barang terlarang terhadap
narapidana.
Hal itu menurut dia,
guna meningkatkan kesadaran diri bagi para napi dan mencegah adanya pungli di
lingkungan Lapas.
"Jam besuk untuk
keluarga itu dari jam sembilan sampai jam dua. Untuk tanggal merah kita libur,
tapi pada hari-hari besar kita persilahkan, seperti hari raya kita buka,"
jelasnya. (Ysn)
Editor: Harian Momentum