Lapas Kotabumi Musnahkan Telepon Seluler Narapidana

img
Petugas Lapas kelas IIA Kotabumi memusnahkan alat komunkasi (HP) milik narapidana di tahanan setempat.

Harianmomentum--Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Kotabumi Kabupaten Lampung Utara (Lampura) memusnahkan telepon seluler (HP) milik narapidana di rumah tahanan tersebut.

 

"Kami telah memberikan peringatan terlebih dahulu, sebelum mengambil langkah tegas dengan menyita serta memusnahkan barang terlarang di Lapas tersebut," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabumi Damari, Rabu (17/5).

 

Dari tindakan tegas itu, dia berharap para napi dan tahanan bisa lebih mengerti bahwa mereka sedang berada di dalam binaan bukan sebagai warga yang bebas melakukan aktivitas karena mereka masih menjalani hukuman.

 

Untuk itu, kita harapkan kepada pihak keluarga bisa juga mengerti kalau salah seorang keluarganya masih dalam binaan yang harus mengikuti setiap aturan yang ditetapkan di Lapas. 

 

"Para napi diharap bisa lebih menyadari kalau diri mereka sedang dalam proses pembelajaran untuk lebih baik ketika berada di tengah-tengah masyarakat," ucapnya.

 

Kepala Subsi Binkemaswat Lapas Kelas II A Kotabumi A Hasrin mengatakan, ?sebagai mana ketentuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia bahwa peraturan-peraturan tentang Lapas dan isinya telah dan harus ditaati oleh seluruh pegawai dan penghuni Lapas. 

 

Oleh karena itu, jajarannya telah melakukan berbagai upaya untuk menciptakan kenyamanan dan ketentraman terhadap penghuni lapas.

 

"Langkah itu diantaranya dengan memberikan peringatan dan tindakan tegas agar memberikan efek jera terhapat pelanggaran yang telah dilakukan di lingkungan Lapas," kata Hasrin. 

 

Lapas kelas IIA Kotabumi melakukan pemusnahan barang-barang terlarang seperti HP karena penghuni Lapas dilarang keras untuk tidak terlibat Halinar (HP, Pungli dan Narkoba)?. 

 

"Sebagaimana disampaikan Kalapas, bahawa kita telah memberikan imbauan terlebih dulu dan memberikan peringatan lalu mengambil tindakan tegas. Untuk pemusnahan yang dilakukan sedikitnya lebih dari 100 unit HP telah dimusnahkan," ujarnya. 

 

?Selain itu, lanjut dia, pihak Lapas Kelas II A Kotabumi juga telah menyampaikan kepada pihak keluarga supaya tidak memberikan barang-barang terlarang terhadap narapidana. 

 

Hal itu menurut dia, guna meningkatkan kesadaran diri bagi para napi dan mencegah adanya pungli di lingkungan Lapas. 

 

"Jam besuk untuk keluarga itu dari jam sembilan sampai jam dua. Untuk tanggal merah kita libur, tapi pada hari-hari besar kita persilahkan, seperti hari raya kita buka," jelasnya. (Ysn)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos