Tindakan Hukum HS Tunggul Evaluasi Bapas

img
Iptu Anton Saputra. Foto. Glh.

Harianmomentum.com--Tindakan hukum terhadap HS (17)pelajar salah satu SMA di Kabupaten Tanggamus yang ditangkap polisi karena mengonsumsi narkoba, menunggu hasil evaluasi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Lampung.

Menurut Kasat Narkoba, Iptu Anton Saputra, tim dari Bapas Lampung sudah turun. Instansi ini yang nanti memutuskan sanksi bagi pelaku kriminal termasuk narkoba jika itu dilakukan anak di bawah umur. 

"Bapas sudah turun, sementara ini sudah melakukan penelitian terhadap orang tua, lingkungan tempat tinggal, pergaulan, lingkungan sekolah dan pergaulan, serta guru HS," ujar Anton, mewakili Kapolres Tanggamus I Made Rasma, Rabu (26/9/18) malam.

Bapas akan membahas hasil evaluasi dari penelitian yang dilakukan untuk dijadikan rekomendasi tindakan selanjutnya, apakah dikembalikan lagi ke orang tua, atau rehabilitasi. 

"Kami sebagai aparat akan mengikuti rekom tersebut, dan itu wajib dilakukan penyidik apabila pelakunya anak-anak sesuai UU Perlindungan Anak," ujarnya.

Kasat Narkoba mengimbau masyarakat, orang tua tentang bahaya narkoba sudah menjadi momok bagi masyarakat dan membahayakan bagi generasi bangsa.

Keluarga diminta lebih berperan mengatasi putra/putrinya, seperti apabila anak keluar/pulang malam agar ditegur dan dikontrol, dicek tujuannya, siapa temannya. Apakah bergaul dengan orang-orang teridikasi yang tidak benar, agar ditegur diberikan pengertian dengan baik, ungkapnya.

"Kepedulian masyarakat, sangat dibutuhkan dalam upaya pencegahan bahaya narkoba, mari mememulai tindakan dari rumah, keluarga, lingkungan dan masyarakat," tegasnya. (glh/jal).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos