KPK Telusuri Aliran Dana Rekening 9 Naga Group

img
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan (Baju Putih) didampingi Kabareskrim Komjen Pol. Arief Sulistyanto / acw

Harianmomentum.com--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Zainudin Hasan.

 

Saat ini, lembaga anti rasuah itu sedang menyilidiki aliran dana yang masuk ke perusahaan 9 Naga Group atau PT Prabu Sungai Andalas.

 

Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, pihaknya sedang memeriksa aliran dana dari 9 Naga Group untuk mengembalikan aset- aset yang telah dikorupsi perusahaan itu ditarik kembali ke negara.

 

“Konsep itu sudah kita jalankan di semua wilayah, bukan hanya di Lampung,” ujarnya di Hotel Novotel, Senin (08/10/18).

 

Basaria mengatakan, KPK juga masih melakukan pengembangan penyelidikan terhadap para tersangka. Karena besar kemungkinan masih ada pihak lain yang terlibat dalam pusaran kasus ini.

 

"Masih dalam pengembangan. Karena kemungkinan masih ada pihak-pihak lain (yang terlibat)," ujarnya.

 

Diketahui, saat ini Gilang Ramadhan, satu dari empat tersangka suap Bupati Lamsel bakal disidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Kamis (11/10/18).

 

Berkas perkara Direktur PT Prabu Sungai Andalas atau lebih dikenal bos 9 Naga itu telah dilimpahkan ke PN Tipikor pada 5 Oktober 2018.

 

Sementara, berkas tiga tersangka lainnya: Zainudin Hasan (Bupati Lamsel), Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara masih dilengkapi oleh penyidik KPK.

 

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa hingga saat ini KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 55 orang saksi dalam kasus tersebut.

 

"Hingga berkas (Gilang) selesai, total yang telah diperiksa ada 55 saksi. Tersangka sendiri juga telah sekurangnya dua kali diperiksa untuk dimintai keterangan," ungkapnya.

 

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang Mansyur Bustami mengatakan bahwa pelimpahan berkas perkara Gilang Ramadhan diserahkan secara langsung oleh jaksa penuntut umum dari KPK pada Jumat, 5 Oktober 2018.

 

Gilang resmi terdaftar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang dengan nomor registrasi 31/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Tjk.

 

"Berkasnya (Gilang) sudah kami terima. Ada sekitar 2.000 lembar berkasnya, terdiri dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) termasuk dakwaan di dalamnya," kata Mansyur.

 

Mansyur memastikan, sidang perdana Gilang akan dilaksanakan pada Kamis, 11 Oktober 2018 di ruang Garuda pengadilan setempat. Pihaknya sengaja memilih ruangan Garuda karena diprediksi sidangnya akan ramai pengunjung.

 

“Sidangnya di ruang Garuda, ruangan paling besar di pengadilan kita. Ketua majelis hakimnya adalah Ibu Kepala, Mien Trisnawati didampingi Bapak Syamsudin serta Bapak Baharudin Naim. Kalau untuk jaksanya dari KPK, namanya Taufik Ibnu Nugroho dan Sobari Kurniawan," jelasnya.

 

Kini Gilang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Wayhuwi, Lampung Selatan. "Saat ini dia (Gilang) beralih status, dari tahanan jaksa menjadi tahanan majelis hakim. Kami melakukan penahanan mulai 5 Oktober hingga 3 November 2018," kata Mansyur.

 

Diketahui, Gilang dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 5 ayat 1 dan pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001. (acw/ap)

 

 







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos