Akademisi Minta Oknum Polisi Pungli Dipecat

img
ilustrasi.
Harianmomentum.com--Maraknya kasus pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum kepolisian di Lampung mendapat perhatian serius dari Yusdianto, pengamat hukum Unila.

Yusdianto berpendapat, para oknum polisi nakal tersebut harus diberhentikan dari status polisinya alias PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).

“Untuk memberi efek jera, harus ada tindakan tegas dari Bid Propam (Bidang Profesi dan Pengamanan) Polda Lampung. Kalau perlu dilakukan pemecatan kepada para oknum polisi yang dengan sadarnya melakukan pungli,” kata Yusdianto kepada harianmomentum.com, Senin (8/10).

Menurut dia, pemecatan terhadap polisi nakal harus dilakuakan untuk memberi contoh kepada polisi lain. Sehingga kedepannya pelanggaran-pelanggaran di tubuh Polri tidak terulang kembali.

“Kalau oknum polisi yang melanggar dipecat, kedepannya dapat menjadi bahan pertimbangan bagi anggota lain yang hendak melakukan pelanggaran hukum,” jelasnya.

Yusdianto mengatakan, seharusnya oknum penegak hukum taat terhadap hukum, bukan malah dengan sengaja melanggar hukum.

“Masalah seperti ini jelas mencoreng nama baik Instansi Polri. Selain itu dapat menciderai perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” tuturnya.

Sebagai warga Negara Indonesia, Yusdianto mengaku bersedih dengan rusaknya moral para penegak hukum. “Saya pribadi tentu merasa sangat bersedih. Masyarakat pada umumnya juga pastilah bersedih,” ungkapnya.

Menurut Yusdianto, terjadinya kasus pungli di tubuh Polri disebabkan kurangnya pengawasan. 

“Artinya masih banyak celah yang mungkin belum terpantau dengan maksimal. Untuk itu saya mengimbau agar Bid Propam lebih ketat lagi dalam mengawasi setiap kinerja anggota Polri,” harapnya.

Selain itu, Yusdianto juga berharap agar Bid Propam tidak memberi perlakukan khusus kepada para polisi nakal tersebut.

Sebelumnya, sebanyak 15 oknum polisi Satuan Lalu Lintas dari empat Polres di Lampung ditangkap oleh Bid Propam Kepolisian Daerah (Polda) Lampung lantaran diduga melakukan tindak pidana pungli.

Berdasarkan data yang dihimpun harianmomentum.com, 15 oknum polisi nakal itu yakni; Empat dari Satlantas Polres Lampung Barat, lima oknum Satlantas Polres Lampung Tengah, satu oknum KSKP Polres Lampung Selatan, dua oknum Satlantas Polres Mesuji dan tiga oknum Satlantas Lampung Utara.

Teranyar, Bid Propam mengamankan tiga oknum Polisi dari Polres Lampung Utara (Lampura). Ketiganya ditangkap saat melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk yang melintas di sekitar Tugu Payanmas, Kotabumi, Lampung Utara, pada Kamis (4/10).

Kabid Propam Polda setempat, Hendra Supriyatna sempat mengatakan, pihaknya sudah berusaha dengan maksimal dalam mengawasi para anggota Polri di bawah naungan polda setempat.

“Kalau pengawasan kita tidak kurang-kurang. Tapi memang, mengawasi polisi ini bukan pekerjaan mudah,” kata Hendra.
Selanjutnya, Hendra mengatakan bahwa setiap oknum polisi yang terlibat kasus pelanggaran hukum telah diberikan pembinaan khusus di Mapolda Lampung.

Namun, pemberian sanksi kepada para oknum polisi yang melakukan pelanggaran harus melalui mekanisme terlebih dahulu.

“Sanksinya itu akan disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukannya. Kalau berat atau berulang kali, kita tidak segan melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” jelasnya.(acw/ap)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos