Pelapor Kasus Korupsi Bisa Dapat Rp200 Juta

img
Ilustrasi

Harianmomentum.com--Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun harianmomentum.com dari web setneg.go.id, Selasa (9/10), setiap masyarakat yang memberikan informasi terkait adanya tindak pidana korupsi maka akan diberikan penghargaan. Sesuai dengan pasal 15 PP 43 Tahun 2018 disebutkan bahwa penghargaan diberikan berupa piagam dan premi.

Dalam pasal 17 PP 43/2018, besaran premi yang diterima masyarakat yang memberikan informasi korupsi sebesar 2 permil (perseribu) dari jumlah kerugian negara yang dapat dikembalikan atau maksimal Rp200 juta.

Sedangkan, bagi masyarakat yang melaporkan terkait korupsi berupa suap akan diberikan premi sebesar 2 permil dari uang suap dan/atau uang hasil lelang barang rampasan atau maksimal Rp10 juta.

Untuk prosedur teknis pemberian penghargaan  tercantum dalam pasal 18, 19 dan 20 PP 43/2018. Dalam pasal 18 disebutkan pemberian penghargaan berupa piagam dan premi dilaksanakan berdasarkan hasil penilaian yang ditetapkan dalam keputusan paling lambat tujuh hari kerja.

Pelaksanaan pemberian penghargaan berupa premi dilakukan setelah kerugian keuangan negara, uang suap, dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan disetor ke kas negara. (adw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos