Polres Tanggamus Limpahkan Tersangka Narkoba

img
Pelimpahan tersangka dan barang bukti narkoba ke Kejari Tanggamus.

Harianmomentum.com--Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus melimpahkan kasus dua tersangka penyalahgunaan narkotika ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Selasa (9/10).

Dua tersangka itu Liyanto (41) warga Pekon (Desa) Campang II Gisting dan Tomi Saputra (26) warga Pekon Negeriratu Kotaagung Kabupaten Tanggamus. 

Kasat Resnarkoba Iptu Anton Saputra mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti berdasarkan surat Kejari Tanggamus bertanggal 9 Oktober 2018.

"Berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan," katanya.

Dia melanjutkan, kedua tersangka berikut barang bukti langsung kita limpahkan Selasa (9/20/18) pukul 13.00 Wib.

Iptu Anton Saputra menjelaskan, sebelumnya Liyanto ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus pada Rabu (10/7/18) sekitar pukul 03.00 Wib di rumahnya Pekon Campang. Dari tangan tersangka tersebut turut diamankan barang bukti berupa 1 botol larutan, jarum, sedotan, pipa kaca/pirek dan handphone.

Sementara tersangka Tomi Saputra di tangkap pada Rabu (14/6/18) pukul 19.00 Wib dirumahnya di Pekon Negeri Ratu Kota Agung Tanggamus, dari tangan pelaku yang berprofesi sebagai buruh tersebut turut disita barang bukti 11 buah plastik klip bekas pakai, 2 pipa kaca bekas pakai, 1 bundel plastik klip, 3 skop, 2 buah sumbu, 5 korek api dan 2 buah alat hisap sabu/bong.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 112 atau 127 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara," ungkapnya. (glh/jal)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos