Dua Kontraktor Lampung Masuk Daftar Hitam

img
Ilustrasi. Foto. Ist.

Harianmomentum.com--Dua perusahaan di Provinsi Lampung masuk daftar hitam (blacklist), karena dianggap melanggar kontrak dalam mengerjakan proyek pembangunan yang menggunakan APBD/APBN.

Keduanya; PT Bentang Kharisma Karya (beralamat di Kota Bandarlampung) dan PT Asaki beralamat di Kota Metro.

Berdasarkan pantauan harianmomentum.com di situs resmi LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah), PT Bentang Kharisma Karya dikenakan sanksi blacklist karena dianggap bermasalah dalam proyek pembangunan menara masjid Al-Furqon Tahun Anggaran 2017, senilai Rp10 miliar.

Sanksi blacklist berlaku satu tahun terhitung sejak 27 September 2018 hingga 27 September 2019 dan mulai ditayangkan pada 5 Oktober 2018 lalu.

Penayangan sanksi blacklist mengacu pada Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bandarlampung No:800/09.001/III.03/2018.

Perusahaan yang beralamat di Jalan P.Emir M Noor Durian Payung Bandarlampung itu melanggar Peraturan LKPP No. 17 Tahun 2018 Pasal 3 huruf g.

Penyedia dianggap tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan Penyedia Barang/Jasa.

Selanjutnya, PT Asaki terdaftar di situs LKPP berdasarkan SK KPA Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Bandung No. PS.03.02/I/2993/2016.

Perusahaan yang beralamat di Jalan Raden Intan no 38 Kelurahan Imopuro Kecamatan Metro Pusat itu melanggar Perka LKPP No. 18 Tahun 2014 Pasal 3 ayat (2) huruf f.

Rekanan itu tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak secara bertanggungjawab dan dijatuhi sanksi blacklist selama dua tahun. Terhitung sejak 2 Desember 2016 hingga 1 Desember 2018. (ap)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos