Zainudin Hasan Bantah Perintahkan Agus BN Tarik Setoran Proyek

img
Zainudin Hasan bersaksi di Pengadilan Negri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang. Foto: acw

Harianmomentum.com--Bupati Lampung Selatan (nonaktif) Zainudin Hasan bersaksi di Pengadilan Negri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Rabu (31/10/2018).

Zainudin menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Gilang Ramadhan, Bos 9 Naga.

Pada sidang yang dipimpin Hakim Mien Trisnawati itu, Zainudin Hasan membantah telah merintahkan Agus Bhakti Nugroho (DPRD Lampung) untuk menarik setoran proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

"Saya tidak pernah memerintahkan minta-minta duit seperti itu," sanggah Zainudin di ruang Garuda pengadilan setempat.

Walau begitu, Zainudin membenarkan bahwa Agus sering memberikan sejumlah uang kepadanya.

"Tapi saya tidak tahu uang yang diberikan Agus itu dari mana, dan saya juga tidak pernah bertanya kepadanya," ucapnya.(acw).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos