Zainudin: Setoran Fee Proyek di Lamsel Sudah Berlangsung Lama

img
Zainudin Hasan di Pengadilan Negri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang. Foto: Acw.

Harianmomentum.com--Setoran proyek yang dilakukan rekanan kepada pejabat di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) sudah berlangsung lama.

Hal itu dikatakan Bupati Lampung Selatan (nonaktif) Zainudin Hasan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Rabu (31/10/2018). 

Zainudin memberikan keterangan sebagai saksi kasus korupsi dengan terdakwa Gilang Ramadhan (Bos 9 Naga) 

"Ini adalah pola lama, dari sebelum saya menjabat. Saya hanya mengikuti pola yang sudah ada saja," ungkap Zainudin di hadapan majelis hakim yang diketui Mien Trisnawati.

Zainudin kembali menegaskan, tidak pernah memerintahkan Agus BN untuk meminta atau menerima fee proyek yang bersumber dari rekanan, termasuk dari terdakwa Gilang Ramadhan.

"Ini bukan ide saya. Karena dari dulu polanya sudah begitu. Maka Agus juga ngikut pola yang sudah ada," jelasnya.

Selanjutnya hakim bertanya kepada saksi Zainudin. Mengapa anda tidak merubah pola lama tersebut?

"Ya inilah salah saya," jawab Zainudin.

Pada kesempatan itu, Zainudin juga mengungkapkan bahwa otak dibalik kasus fee proyek di Dinas PUPR Lamsel Syahroni, Kabid Pengairan di Dinas setempat.

"Ini semua permainannya Syahroni. Syahroni ini pemain lama, jadi dia sudah punya pola," bebernya.

Dia mengetahui bahwa fee proyek di Lamsel sudah berlangsung lama saat pertama kali dirinya menjabat sebagai Bupati Lamsel di tahun 2016.

"Saat saya baru di Lantik dulu, ada yang kontraktor datang ke rumah saya minta proyek. Katanya dia sudah ngasih uang (fee proyek) ke Syahroni," jelasnya.

Selanjutnya Zainudin mengatakan kepada kontraktor itu bahwa hal itu bukan urusannya.

"Saya tidak tahu, karena masalah itu rupanya sebelum saya menjabat. Maka saya panggil si Syahroni," bebernya. (acw).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos