Terdakwa Teror Bom Transmart Dituntut 4 Tahun Penjara

img
Terdakwa Bintang Andromeda di Pengadilan Negri Kelas IA Tanjungkarang. Foto.Ist.

Harianmomentum.com--Bintang Andromeda (25), terdakwa kasus teror bom di Pusat Perbelanjaan Transmart Bandarlampung dituntut empat tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Kurniawan di Pengadilan Negri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis 1 November 2018.

Jaksa menyatakan terdakwa bersalah, telah menteror sehingga menimbulkan rasa takut terhadap orang banyak.

“Atas perbuatannya, kami menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama empat tahun,” kata jaksa di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Mansyur B.

Mendengar tuntutan itu, David Sihombing selaku pengacara terdakwa merasa keberatan.

“Klien kami ini bukan teroris. Lagi pula benda yang diletakkan di Transmart beberapa waktu lalu itu bukanlah bom sungguhan,” kata David saat diwawancarai harianmomentum.com.

Untuk itu, pihaknya akan menyiapkan berkas pembelaan pada seidang selanjutnya.

“Kami akan siapkan pembelaannya. Kami berharap Bintang bisa dibebaskan, paling tidak hukumannya diringankan oleh majelis hakim,” ungkapnya.

Pada sidang sebelumnya, jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2002 yang telah dirubah dan ditetapkan menjadi UU nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut terdakwa Bintang sengaja menimbulkan rasa takut dan teror kepada orang banyak dengan cara meletakkan kotak kecil berbalut lakban warna cokelat di toilet lantai 5 bioskop Transmart Bandarlampung pada 15 Mei 2018.

Bintang merakit kotak menyerupai bom itu dengan menggunakan dua botol minuman, tiga buah petasan, dan lima buah paku.

Atas aksinya itu, para pengunjung serta pegawai Transmart ketakutan. Bahkan seratusan personel kepolisian dikerahkan guna mengamankan kotak menyerupai bom tersebut.(acw).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos