BNN Lampung Musnahkan Narkoba, 6,4 Kilogram

img
Brigjen Pol. Tagam Sinaga. Foto. Agung CW.

Harianmomentum.com--Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,4 kilogram.

Pemusnahan dilakukan dengan cara mencampurkan sabu dengan detergen (sabun pembersih pakaian) kemudian diaduk dalam blender. Selanjutnya, sabu bercampur detergen dibuang ke comberan.

Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol. Tagam Sinaga mengatakan, narkotika yang dimusnakan itu barang bukti dari penangkapan empat tersangka di wilayah Kecamatan Gotongroyong Kabupaten Lampung Tengah, pada Rabu (25/7/2018).

Keempat tersangka, Toni Suryadi dan Fajar Hidayat warga Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran. Kemudian Mainur Zainal dan Munzier Buche warga Aceh.

"Mereka adalah sindikat jaringan Aceh-Lampung," kata Tagam di kantor BNNP setempat, Selasa 6 November 2018.

Tagam menjelaskan, pemusnahan tersebut untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti oleh oknum yang tak bertanggung jawab.

"Ini salah satu bukti keseriusan kami perang terhadap narkotika," ujarnya.

Usai pemusnahan, para awak media yang meliput jalannya kegiatan turut dites urinenya.

"Hasilnya, semua dari teman-teman jurnalis negatif, artinya rekan-rekan bersih dari narkotika. Ini tandanya, rekan-rekan media juga turut mendukung pemberantasan narkotika. Saya bangga," ungkapnya.(acw).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos