2 Pedagang Cula Badak Ditangkap Saat Transaksi di Hotel

img
Kombes Pol. Sulistyaningsih saat ekspos kasus penangkapan tersangka jual beli cula badak. Foto. Ist.

Harianmomentum.com--Polda Lampung bersama petugas Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) menangkap DMS (48) dan AK (55), tersangka yang memperjual-belikan cula badak di wilayah Kabupaten Pesisir Barat. 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Sulistyaningsih mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) junto Psal 21 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem.

“Ancaman pidana penjara bagi para tersangka paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” kata Sulis saat ekspos kasus tersebut di mapolda setempat, Rabu (28/11/2018).

Sulis menjelaskan, keduanya ditangkap saat sedang memperjual belikan cula badak di Hotel Sempana Lima Kabupaten Pesisir Barat pada Senin (26/11/2018).

“Selain menangkap para tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti antara lain: cula badak dengan diameter 28 cm dan berat kurang-lebih 200 gram, dua unit telepon genggam masing-masing merek Nokia dan Samsung serta satu unit mobil Avanza dengan BD 1175 W,” tuturnya.

Saat ini, petugas masih mengajar satu pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Selain kedua tersangka, ada satu pelaku lain yang melarikan diri.  Dia adalah inisial M, pemilik cula badak,” kata Sulis.

Sementara, Kepala TNBBS Agus Wahyudiyono mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan dari mana cula badak itu berasal.

"Kita masih mendalaminya. Apakah dari cula itu dari Bengkulu atau dari Lampung. Kita juga masih selidiki apakah cula itu didapat dari hasil perburuan atau dari hasil beli dengan pelaku lain,” katanya.(acw).







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos