Bawaslu: Kasus Caleg PAN Diduga Penuhi Syarat Pidana Pemilu

img
Caleg DPRD Kota Bandarlampung dari PAN Erwansyah. Foto. Agung DW

Harianmomentum.com--Calon Legislatif (Caleg) DPRD Bandarlampung dari PAN Erwansyah yang melakukan pembagian uang memenuhi syarat formil dan materil untuk dugaan pidana pemilu.

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi (Kordiv) Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandarlampung Yahnu Wiguno Sanyoto kepada Harian Momentum, Rabu (19-12-2018).

Yahnu mengatakan, kasus caleg PAN yang diduga melakukan politik uang sudah dibahas di tingkat Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan telah diregistrasi.

"Jadi kalau menurut jaksa itu memenuhi syarat formil dan materil untuk dugaan pelanggaran pidana pemilu," jelas Yahnu.

Walau begitu, dia mengatakan kasus tersebut masih terus didalami untuk mencukupi bukti-bukti. "Kan baru diregistrasi kemarin (Senin), jadi masih ada waktu 14 hari untuk menyimpulkan," jelasnya.

Sedangkan untuk dugaan pelanggaran administrasi, Bawaslu Bandarlampung juga masih terus memproses. "Kalau administrasikan karena tidak ada STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan). Jadi tetap diproses," sebutnya.

Dia mengatakan kemungkinan Bawaslu akan melakukan sidang terhadap caleg tersebut pada pekan depan.

"Kemungkinan pekan depan kita sidang. Karena pelanggaran administrasinya berbeda dengan pidana pemilu," tuturnya.

Meski demikian, dia menerangkan Bawaslu masih akan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait untuk melengkapi bukti.

"Masih ada yang belum dimintai keterangan, seperti yang punya rumah dan peserta yang hadir," tuturnya.

Dia menegaskan jika terbukti melakukan pelanggaran, maka caleg tersebur dapat dikenakan sanksi administrasi. "Ada empat sanksinya, pertama perbaikan berkas, terus surat teguran, tidak diikut sertakan dalam tahapan dan bisa dicoret," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Calon Legislatif (Caleg) PAN Erwansyah memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung, Senin (17-12-2018).

Usai memberikan keterangan, Erwansyah mengaku tidak mengetahui bahwa kegiatan yang dihadirinya adalah arisan ibu-ibu. "Itukan rumah adik ipar saya, saya pikir mau syukuran rumah. Tapi ketika saya masuk, ternyata ada ibu-ibu sedang arisan," ujar Erwan.

Walau begitu, dia mengakui telah memberikan uang dalam kegiatan arisan tersebut. Tetapi, pembagian uang itu dilakukan secara spontanitas saja.

"Kita kan sudah biasa memberikan hadiah kepada seseorang. Berbagi itu kan apa salahnya? Kebetulan saya ada uang Rp100 ribu," ucapnya.

Meski demikian, dia menyebut pemberian uang tersebut bukan bermaksud untuk meminta peserta arisan agar memilihnya.

"Saya bertanya, apakah ibu-ibu tahu kalau pemilu yang akan datang ada lima surat suara? Lalu saya minta ke ibu-ibu kalau ada yang bisa menjelaskan, yang pertama salah menjawab, yang kedua benar. Tapi saya tidak bermaksud politik uang," terangnya. (adw)







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos