Harianmomentum.com--Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus menangkap pria berinisial SE (40) warga Kelurahan Pasar Madang Kecamatan Kota Agung Tanggamus, Senin (7/1/18) di rumahnya.
"SE sempat kabur saat polisi menggerebek rumahnya pada Kamis, 3 Januari 2019 sekitar pukul jam 23.30 Wib," kata Iptu Anton Saputra, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Selasa (8-1-19).
Menurut Anton, SE merupakan resedivis kasus yang sama pada 2015. Saat penggerebekan itu, polisi menemukan empat plastik klip sabu-sabu sebesar 9,20 gram.
Selain itu, juga diamankan satu timbangan elektrik, satu pipa kaca bekas pakai, sebuah sedotan, empat korek gas, empat handphone, dua kantong warna hitam, dua bundel plastik klip dan satu dompet berisi KTP SE.
Selain SE yang berprofesi sebagai pelukis dan tukang servis handphone, kata Anton, polisi memburu tiga orang lainnya. "Dari keterangan SE, barang bukti narkoba itu milik salah satu terduga pelaku yang belum tertangkap," katanya.
Apabila terbukti memiliki barang haram tersebut, SE dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009. Ancamannya, penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun.
Sementara SE mengaku saat kabur tidak bersama ketiga temannya. Setelah teringat keluarga dan bingung akan ke mana, dia akhirnya pulang.
Menurut dia sabu-sabu itu milik temannya yang kabur dan dititipkan kepadanya. "Sabu ditaruh di lantai ruang kerja ketika kami kabur, barang itu milik teman saya," katanya.
SE menyesal dan akan berusaha menjadi orang baik. "Nyesel pak, mudah-mudahan saya bisa berubah demi keluarga saya, kasihan mereka," tandas pria berambut gondrong itu. (glh/jal).
Editor: Harian Momentum