Harianmomentum.com--Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Bandarlampung menyelenggarakan program pembekalan profesi terhadap 106 calon advokat.
Tidak tanggung-tanggung, kegiatan yang diselenggarakan di Swiss Belhotel Lampung, Senin (14-1-2019) menghadirkan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) Dr. H Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H, M.H.
Dalam paparannya, Dr H Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H, M.H, memberikan pembekalan profesi kepada ratusan calon advokat PERADI tentang hak imunitas advokat dan Kode Etik Advokat.
Menurut Fauzie Y Hasibuan, hak imunitas advokat saat menjalankan tugas profesi dijamin dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
"Advokat tidak dapat dituntut pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien baik di dalam maupun di luar pengadilan," jelas Fauzie.
Ketum DPN PERADI juga mengatakan instrumen hak ingkar merupakan kewajiban hukum dalam jabatan advokat kecuali jika undang-undang mewajibkan untuk memberikan keterangan di muka pengadilan.
"Jika kepolisian ingin memanggil advokat dalam hal keperluan perkara pidana, maka penyidik harus mematuhi komitmen MoU antara Kapolri dengan PERADI," tegas Fauzie.
Ketua DPC PERADI Bandarlampung M Ridho, S.H., M.H., didampingi Sekretaris Rozali Umar, S.H., M.H., menjelaskan pembekalan ini termasuk salah satu kawah candradimuka bagi calon advokat sebelum menjalankan tugas profesinya.
"Besok (Selasa, 15-1), 106 orang peserta pembekalan akan dilantik dan disumpah di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang," katanya.(rls)
Editor: Harian Momentum