Harianmomentum.com--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung segera melakukan pengkajian terhadap nomenklatur Dinas Cipta Karya dan PSDA agar tidak tumpang tindih tugas dan fungsinya.
Fungsi Cipta Karya akan dimasukkan menjadi urusan bidang di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Hal tersebut diungkapkan Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis dalam rapat pembahasan perubahan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta Dinas Cipta Karya dan PSDA, di Ruang Kerja Sekda Provinsi Lampung, Selasa (15-1-19).
Rapat tersebut menindaklanjuti Surat Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Setjen Kemendagri) RI Nomor 188.341/1985/Biro Hukum, tanggal 12 September 201, perihal pemberian nomor register atas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung.
Juga sesuai dengan Surat Komisi IV DPRD Provinsi Lampung Nomor 165/Komisi-IV/III.01/2018, tanggal 27 September 2018 hal dukungan / rekomendasi pemberian nomor register.
"Kami hari ini mencari pemahaman dan solusi mengenai Dinas Cipta Karya dan PSDA akan berganti menjadi Dinas PSDA. Lalu, Dinas Cipta Karya akan masuk dalam bidang pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman," kata Hamartoni.
Dia mengakui, langkah ini tidaklah mudah karena tidak bisa langsung mengacu pergub, tetapi harus berlandaskan peraturan daerah.
Yaitu, Perda Nomor 17 Tahun 2017 yang salah satunya berisi bahwa tidak terdapat nama Dinas PSDA melainkan Dinas Cipta Karya dan PSDA.
"Dalam Perda Provinsi Lampung Nomor 17 Tahun 2017 tidak ada yang namanya Dinas PSDA tetapi Dinas Cipta Karya dan PSDA. Ini harus dilurukan. Bukan masalah tupoksi dalam organisasi, kalau mau merubah ini maka diubah dalam bentuk Perda lagi. Kalau mau membuat Pergub ini, Perdanya harus diubah terlebih dahulu," paparnya.
Hamartoni mengapresasi atas adanya Pergub tersebut. Namun demikian alurnya harus diikuti dahulu, tidak bisa langsung merubah karena dikhawatirkan bermasalah terhadap hukum di kemudian hari.
Dia mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu membuat nota dinas kepada Gubernur mengenai pembahasan tersebut.
"Setelah mendapat surat persetujuan dari Gubernur itu baru ditindaklanjuti. Setelah itu baru diberikan kepada legislatif untuk dilakukan pembahasan," jelasnya.
Hamartoni menekankan, terhadap dua instansi tersebut selama revisi Perda dilakukan, untuk tetap melakukan tugas dengan penuh tanggung jawab.
"Tetapi sampai dengan saat ini saya minta tetap melaksanakan tugas masing-masing sampai dengan keputusan ini keluar," pungkasnya. (ira).
Editor: Harian Momentum