Pabrik Tapioka PT SIP Diduga Ilegal Karena Belum Punya Izin

img
Lokasi pabrik tapioka milik PT Samudera Intan Pusaka di Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara diduga kuat beroperasi tanpa izin. Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung-- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung memastikan belum pernah mengeluarkan rekomendasi izin terhadap Pabrik Tapioka milik PT Samudera Intan Pusaka (SIP), di Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara. 

Hal itu disampaikan Kepala bidang (Kabid) Penaatan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPLH), DLH Lampung, Yulia Mustika Sari kepada harianmomentum.com, Minggu (29-6-2025).

Menurut Yulia, pihaknya belum pernah mengeluarkan rekomendasi izin seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), atau SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan).

"Intinya, kami (DLH Provinsi, red) belum pernah mengeluarkan izin untuk PT SIP. Silahkan tanya ke kabupaten setempat," kata Yulia.

Meski demikian, dia belum berani memastikan apakah perusahaan tersebut memiliki izin atau tidak.

Sebab, seluruh jenis perizinan yang berdampak besar terhadap lingkungan, seharusnya terlebih dahulu mendapat rekomendasi teknis dari Kabupaten, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

"Kalau tidak ada di provinsi, coba tanya ke kabupaten. Kalau tidak ada berarti mereka belum ada izin dan kegiatannya ilegal," jelasnya.

Sayangnya, dia enggan berkomentar lebih lanjut terkait PT SIP. Termasuk terkait pencemaran limbah yang diduga dilakukan perusahaan tersebut.

Menurut dia, kewenangan sepenuhnya berada di DLH Kabupaten Lampung Utara.

"Maaf, untuk PT SIP saya belum bisa memberi informasi. Karena PT SIP kewenangan Kabupaten Lampung Utara dan kami juga tidak turun ke lokasi," tuturnya.

Sementara, Kabid Tata Ruang Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Lampura, Saukat menyatakan pihaknya pernah mengeluarkan rekomendasi PKKPR.

“Kami memang pernah mengeluarkan PKKPR untuk pabrik PT SIP itu. Tapi itu rekomendasi, bukan izin,” jelasnya kepada wartawan, Senin, 30 Juni 2025.

Seharusnya, sebelum pabrik pengolahan tapioka itu beroperasi setidaknya memiliki dua rekomendasi; PKKPR soal persesuaian lokasi. Kemudian soal limbah yang direkomendasikan Dinas Lingkungan hidup (DLH) Lampura.

"Kalau kami hanya mengeluarkan rekom PKKPR. Untuk izin limbah dan lainnya silahkan tanya ke DLH, kami tidak tau," terangnya.

Terpisah, Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (DLH) Lampura, Juliansyah Imron menambahkan pihaknya sedang mengajukan rekomendasi untuk penutupan sementara terhadap pabrik tersebut.

Selama perizinan dan perbaikkan sarana - prasarana belum dilengkapi.

"Kami rekomendasikan ditutup sementara. Selama perizinan dan perbaikkan sarana – prasarana mereka belum penuhi," tambahnya saat disinggung hasil hearing, melalui pesan singkat daring.

Disisi lain, Ketua Komisi III DPRD Lampura, M Adit Arafat membenarkan bahwasanya telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan lintas komisi dan pihak perusahaan.

"Siang ini kami DPRD turun ke lokasi. Dalam menyikapi keluhan masyarakat, sesuai hasil rapat lintas komisi," pungkasnya. 









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos