Harianmomentum.com--Kabar gembira untuk para pegawai negeri sipil alias aparatur sipil negara (ASN). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin mengatakan tahun ini pemerintah akan menaikan tunjangan kinerja (tukin) ASN .
“Ya tukin untuk kementerian lembaga tentu akan kita sesuaikan. Begitu juga dengan tukin ASN di pemerintahan daerah,” kata Syafruddin saat berkunjung ke Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Senin (14-1-2019).
Dia menuturkan, kenaikan tukin tersebut paling tinggi 90 persen. Pernyataannya tersebut sekaligus menepis rumor yang beredar jika akan ada kenaikan tukin kementerian lembaga (K/L) yang mencapai 300 persen .Menurut Syafruddin, saat ini Kemen PAN-RB sedang menunggu restu dari Kementerian Keuangan.
“Tinggal Menteri Keuangan, karena kita (Kementerian PAN-RB) sudah selesai bahasnya,” ujarnya.
Menanggapi kabar itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Lampung Minhairin mengatakansudah mendengar perihal rencana kenaikan tukin tersebut. Namun hingga saat ini, dia belum menerima petunjuk teknis (juknis) terkait hal itu.
"Belum ada juknis. Saya pikir itu bohongan, karena saya dapat info itu juga dari grup wa (WhatsApp messenger)," kata Minhairin saat dihubungi Harianmomentum.com, Selasa (15-1-2019).
Dia menambahkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor: 58, sebenarnya daerah tidak mengenal adanya istilah tukin. Sejak tahun 2018, Pemprov Lampung sudah tidak mengganti istilah tukin dengan nama tambahan penghasilan (TP) PNS.
Menurut dia, jika pun ada kenaikan TP ASN, pihaknya akan menyesuaikan kemampuan anggaran di daerah dengan terlebih dahulu melakukan penghitungan TP sekitar 7000 pegawai Pemprov Lampung.
"Ya kita lihat dulu keuangan kita. kita tetap menghitung dan menyesuaikan dengan kemampuan anggaran di daerah. Kalau memang memberatkan APBD, kan bisa celaka juga daerah," terangnya.
Jika merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor: 8 tahun 2017 tentang tambahan penghasilan ASN, untuk level Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPTM) pagunya sebesar Rp20 juta, level Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) dan Staf Ahli Rp8 juta. Kemudian, level kepala biro Rp5 juta, dan paling rendah Rp500 ribu untuk golongan 1a. (ira)
Editor: Harian Momentum