MOMENTUM, Gedongtataan-- Mahkamah Konstitusi (MK) RI memutuskan gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran nomor urut 1 Supriyanto-Suriyansyah Rhalieb terkait hasil PSU Pilkada setempat tidak dapat diterima (dismissal).
Dalam sidang putusan yang dipimpin Ridwan Mansyur, menyatakan, pihak pemohon Supriyanto-Suriansyah tidak dapat menguraikan secara pasti dugaan money politics (politik uang) serta keterlibatan perangkat pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu untuk memenangkan Paslon 02 Nada Indira dan Antonius M. Ali.
"Pemohon tidak dapat melengkapi alat bukti yang didalilkan oleh pemohon, kemudian ketika disandingkan dengan ketarangan pihak termohon, pihak terkait serta Bawaslu alat bukti yang didalilkan pemohon tidak terbukti," kata Ridwan Mansyur dalam sidang putusan yang disiarkan langsung di kanal YouTube MK, Kamis (26-6-2025).
Ridwan menegaskan pemohon Supriyanto-Suriansyah tidak dapat menguraikan dengan jelas dan rinci, perbedaan hasil penghitungan suara baik berdasarkan di TPS maupun berdasarkan klasifikasi peristiwa yang memiliki sebab-akibat (korelasi) dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak terkait.
Selain itu, lanjutnya, seluruh dugaan pelanggaran tidak didukung oleh alat bukti, namun sampai dengan sidang kedua, pemohon tidak menambah alat bukti untuk menemukan adanya indikasi bahwa dalil tersebut memang benar terbukti.
“Untuk sidang lanjutan hanya dapat digelar permohonan pemohon memenuhi ketentuan Pasal 158 UU 10/2016, Dalam menemukan indikasi peristiwa tersebut, membutuhkan pula adanya alat bukti yang dapat mendukung dalil pemohon, baik secara jumlah maupun isi materilnya,” katanya.
Dengan gugurnya gugatan Suprianto-Suriansyah, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran segera menindaklanjuti dengan mempersiapkan rapat pleno penetapan paslon pemenang PSU 2025.
"Kami akan segera menggelar pleno penetapan, kemudian memberikan rekomendasi kepada DPRD Pesawaran untuk diteruskan kepada Pemprov Lampung terkaot jadwal dan mekanisme pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran," kata Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, Firli Niti Yudha mewakili ketua KPU Pesawaran Fery Ikhsan.
Diketahui sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) RI mencatat Permohonan Perselisihan Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pesawaran.
Permohonan tersebut diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 01, Supriyanto-Suriansyah Rhalieb.
Berdasarkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik Nomor 325/PHPU.BUP-XXII/2025, perkara itu didaftarkan pada Rabu, 11 Juni 2025, pukul 10.00 WIB.
Permohonan tersebut teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan nomor 325/PAN.MKle-ARPK/06/2025.
Permohonan diajukan melalui kuasa hukum pemohon, Anton Heri, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 29 Mei 2025.
Dalam perkara itu, pasangan Supriyanto–Suriansyah menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran selaku termohon serta Paslon 01 Nanda-Anton selaku pihak terkait. (**)
Editor: Muhammad Furqon