Harianmomentum.com--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara memastikan untuk memecat serta telah memberhentikan secara tidak hormat aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat korupsi.
Hal itu disampaikan Pelaksana tugas harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Lampura, Sofyan saat merespon berlakunya keputusan dua Menteri dan Kepala BKN terkait penegakan hukum atau sanksi ASN yang terlibat tindak pidana korupsi.
"Jika aturan itu harus dieksekusi ya harus dilaksanakan," ujar Sofyan, Rabu (22-1-2019).
Menurut dia, sepanjang itu merupakan kewajiban pemerintah daerah serta terdapat aturan yang menjadi landasannya maka hal tersebut tidak bisa diabaikan dan harus dilaksanakan.
Dia mengatakan, meski belum membaca secara utuh surat keputusan dua menteri dan Kepala BKN, Pemkab Lampura telah menjatuhkan sanksi pemecatan kepada oknum ASN yang terpidana kasus korupsi.
"Pertanggal 31 Desember lalu, berdasarkan data dalam daftar kita telah mengeksekusi 18 orang oknum ASN yang terpidana kasus korupsi. Kita tidak akan melakukan peninjauan kembali terhadap oknum-oknum tersebut seperti yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten lainnya yang ada di Lampung meski itu akan berdampak bagi pemerintahan kabupaten," pungkasnya.
Diketahui keputusan bersama dua Menteri dan Kepala BKN itu diberlakukan pada triwulan terakhir tahun 2018 yang lalu.(ysn)
Editor: Harian Momentum