Harianmomentum.com--Pemerintah Provinsi Lampung masih belum menerima petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis (juklak/juknis) terkait perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dibuka oleh pemerintah pusat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Dewi Budi Utami berharap kejelasan rekrutmen PPPK dapat diperoleh usai rapat di Batam, Kamis (24-1-19) besok.
Rapat tersebut merupakan rapat Konsultasi Publik Pengisian JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) dan JF (Jabatan Fungsional) oleh PPPK di lingkungan Instansi Pemerintah.
Dewi menjelaskan, berdasarkan undangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara – Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RP) dalam rapat tersebut juga akan dibahas Rancangan Peraturan Presiden tentang JPT yang berasal dari non PNS.
"Untuk perekrutan itu kan masih menunggu keputusan pusat. Karena itu belum bisa gerak jika tidak ada petunjuk. Akan dibahas dulu di Batam, hasilnya ya ditunggu,” singkat Dewi saat dihubungi, Rabu (23-1-19).
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dikutip dari JPNN mengatakan, pihaknya menargetkan pada Maret 2019 mendatang honorer Kategori 2 (K2) dan K1 yang lolos seleksi PPPK sudah mengantongi NIP (nomor induk pegawai). Sesuai jadwal rekrutmen calon PPPK, pemberkasan dimulai awal Maret 2019.
“Target kami sih begitu. Cuma ini tergantung komitmen daerah juga. Kalau serius, Insyaalllah prosesnya bisa berjalan sesuai jadwal,” kata Bima Haria Wibisana dikutip dari JPNN, Selasa (22/1).
Menurutnya, pada Kamis (24/1), akan diadakan rakor dengan instansi dilanjutkan dengan tanda tangan MoU dengan masing-masing daerah. Seperti pengalaman dalam rekrutmen CPNS 2018, belum semua daerah siap melakukan MoU sehingga mempengaruhi jadwal.
Bima juga memprediksikan, sikap pemda akan terlihat saat rapat pada 24 Januari. Apalagi setiap kepala daerah diwajibkan membuat SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak).
“Sebenarnya SPTJM ini dimaksudkan agar kada tahu honorer K1/K2 yang diusulkan ikut tes PPPK benar-benar asli dan bukan bodong. Jadi ketika pengumuman kelulusan PPPK tidak menuai protes karena kehadiran honorer K1/K2 bodong,” paparnya.
Bima menegaskan, pemerintah pusat tidak memaksakan pemda harus mengangkat PPPK dari honorer K1/K2. Apalagi banyak daerah yang PAD (pendapatan asli daerah)-nya kecil.
Pada tahap pertama, rekrutmen calon PPPK difokuskan pada honorer K1, K2, dan non kategori. Honorer K2 dibatasi untuk jabatan guru, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian.
Untuk nonkategori adalah penyuluh pertanian yang diangkat berdasarkan perjanjian Kementan dan pemerintah daerah. (ira).
Editor: Harian Momentum