Harianmomentum.com--Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Bandarlampung Siska diberikan sanksi teguran tertulis oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Alasannya, Caleg PDIP itu terbukti melakukan kampanye tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian.
Hal itu berdasarkan hasil sidang putusan dugaan pelanggaran administratif di Kantor Bawaslu Bandarlampung, Rabu (23-1-2019).
Candra mengatakan Siska terbukti membagikan bahan kampanye dan mengajak masyarakat untuk memilihnya.
"Sehingga Bawaslu berkeyaninan kalau memang itu kampanye, tapi tanpa STTP," kat Candra.
Karena itu, Siska pun direkomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung untuk diberi sanksi teguran tertulis.
"Ada dua yang menjadi permintaan Panwaslu Kecamatan Tanjungsenang, tapi yang kita akomodir hanya direkom ke KPU. Karena itu terbukti melanggar administrasi," sebutnya.
Sedangkan permintaan untuk melarang Siska untuk berkampanye selama sebulan tidak diakomodir Bawaslu Bandarlampung.
"Karena yang meringankan itu adalah Siska selalu memenuhi undangan Bawaslu dalam memberikan keterangan," tuturnya.
Walau begitu, dia mengimbau seluruh caleg agar dapat mengajukan STTP ke kepolisian sebelum melakukan kampanye.
Diketahui, Panwaslu Kecamatan Tanjungsenang melakukan kampanye di salah satu perumahan warga, tetapi tanpa adanya STTP. (adw)
Editor: Harian Momentum