MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran Provinsi Lampung telah menyelesaikan pleno rekapitulasi tingkat kabupaten penghitungan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Pesawaran.
Dalam rapat pleno tersebut ditetapkan, pasangan calon (Paslon) nomor urut 02, Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhamad Ali unggul dengan perolehan 128.715 suara, sedangkan Paslon nokor urut 01, Supriyanto-Suriansyah mendapat 88.482 suara.
Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan menyebut penetapan rekapitulasi jumlah suara itu berlaku sejak tanggal diumumkan dan bisa diakses melalui media sosial resmi KPU kabupaten setempat.
"Keputusan ini berlaku secara resmi sejak tanggal penetapan," kata Fery usai menggelar rapat pleno penetapan hasil PSU Pesawaran di Hotel Emersia, Bandarlampung, Selasa (27-5-2025).
Fery juga menyebut, Jumlah suara sah sebanyak 217.197 suara, dengan 7.253 suara tidak sah. Total keseluruhan suara yang digunakan mencapai 224.450 suara dengan angka partisipasi mencapai 64,50 persen.
"KPU Kabupaten Pesawaran menerima 357.118 surat suara. Terdapat 224.450 surat suara digunakan, 132.632 tidak terpakai, dan 36 surat suara dinyatakan rusak," kata Fery.
Setelah penetapan jumlah suara hasil PSU Pesawaran, selanjutnya KPU kabupaten setempat menyediakan waktu selama tiga hari bagi peserta PSU yang akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara itu, Dede Fadilah selaku Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu pada KPU Pesawaran mengatakan rapat pleno tingkat kabupaten itu diwarnai aksi sejumlah saksi Paslon 01 yang tidak menandatangani berkas rekapitulasi suara.
"Namun tidak berpengaruh terhadap hasil rapat pleno penetapan hasil PSU Pesawaran," katanya.
Sementara, ketua tim pemenangan Paslon 01, Bambang Suheri belum bisa dihubungi, saat dikirim pesan WhatsApp maupun melalui nomor 0852 7941 xxxx tak memberikan jawaban meski dalam keadaan aktif dan pesan terkirim. (**)
Editor: Muhammad Furqon