JS Perkosan Anak di Bawah Umur di Gubuk

img
Tersangka dan barang bukti pakaian korban. Foto. Glh.

Harianmomentum.com--Pria berinisial JS (27) warga Kecamatan Talangpadang Kabupaten Tanggamus dibekuk polisi karena diduga memperkosa anak di bawah umur.

Duda satu anak itu, diduga memperkosa anak yang masih berumur 11 tahun. Korban berinisial R ini masih duduk di bangku sekolah dasar di Kecamatan Pugung Tanggamus.

Kapolsek Talangpadang Iptu Khairul Yasin Ariga mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan SN (37), ibu korban.

"Tersangka ditangkap pada Minggu, 20 Januari 2019 ketika berada di rumah pamannya di Kampung Poncowati Kecamatan Bandarjaya, Lampung Tengah," kata Iptu Khairul Yasin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Kamis (24-1-19) sore.

Ibu korban melapor ke polisi pada 7 Januari 2019, setelah mendengar cerita anaknya dirudapaksa oleh pelaku yang mengakibatkan kelamin korban mengalami pendarahan.

"Berdasarkan laporan tersebut, dikuatkan barang bukti dan saksi-saksi, dilakukan penyelidikan terhadap pelaku namun dia telah melarikan diri ke Lampung Tengah hingga tertangkap pada 20 Januari 2019," terangnya.

Kapolsek menjelaskan, modus tersangka melakukan aksinya dengan cara berpura-pura disuruh ibunya untuk menjemput korban dari sekolah pada Senin, 07 Januari 2019, sekitar jam 09.00 Wib dengan beralasan kepada gurunya bahwa ada keperluan keluarga.

Kemudian setelah diberi izin pulang, tersangka memperdayai korban dengan membeli buah-buahan di Pasar Talangpadang lalu dengan naik ojek membawa korban ke salah satu gubuk di Pekon Bandingagung dan memperkosanya.

Kala itu korban sempat memberontak namun tersangka memukul korban sehingga dengan beringasnya tersangka memperkosa korban yang sudah tak berdaya.

"Tersangka berteman dengan ibu korban karena satu pekerjaan di perkebunan di Kecamatan Pugung Tanggamus," jelasnya.

Kesempatan itu Iptu Khairul Yasin berpesan kepada orang tua agar tidak mudah percaya kepada orang lain, selain itu kepada pihak sekolah juga agar lebih teliti dalam memberikan izin kepada orang yang mengaku keluarga siswa.

"Mari bersama-masa menjaga anak kita agar tidak menjadi korban kejahatan," pesannya.

Saat ini, tersangka berikut barang bukti pakaian sekolah dan pakaian dalam korban diamankan di Polsek Talangpadang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 junto 76 D, pasal 82 ayat (1) junto 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 Perlindungan Anak ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara, tersangka yang berprofesi buruh itu di hadapan Kapolsek mengakui semua perbuatannya. Awal dia menjemput ingin mengantarkannya pulang sebab korban memang sering bertemu apabila dia dibawa ibunya ke kebun.

"Khilaf pak, waktu dibonceng ojek dia posisinya di tengah dan saya di belakang sehingga dari situ timbul niat mencabuli," ujar pria bertubuh sedang itu.

Kesempatan itu, ia mengaku baru pertama kali perbuatan itu dilakukan dan menyesali perbuatannya sehingga mengakibatkan korban menjadi trauma serta dia dijerat dalam perkara pidana. "Nyesel dan tidak akan mengulang," tutur duda beranak satu tersebut. (glh/jal).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos