Harianmomentum.com--Aparat Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur mengamankan dua orang tersangka pencabulan dan pemerkosaan anak di bawah umur pada 13 Januari lalu di wilayah hukum setempat.
Hal itu disampaikan Kapolres AKBP Taufan Dirgantoro saat press release di Mapolres Lampung Timur, Senin (28-1-2019).
"Ada dua korban anak di bawah umur dengan inisial R (12) dan T (15) yang saat ini masih duduk di bangku sekolah," ujar Taufan.
Taufan menambahkan modus operandi kedua pelaku menghampiri korban yang sedang berjalan di Jalan Raya Desa pakuan Aji lalu pelaku membawa korban T ke bangunan kosong di daerah Waykambas Desa Plangjo Kecamatan Labuhanratu, Lampung Timur. Kemudian tersangka memperkosa korban secara bergantian dengan mengancam dengan sebilah pisau. Korban kemudian diantarkan kembali ke Jalan Raya Pakuanaji.
Selanjutnya, kedua pelaku menemukan korban R di Jalan Raya Desa Rajabasalama kemudian membawa korban ke kamar mandi masjid dan melakukan hal serupa seperti korban sebelumnya.
Selain kedua tersangka, Polres Lampung Timur juga mengamankan barang bukti berupa baju dan celana yang dipakai korban dan jam tangan yang dipakai tersangka.
"Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," kata Taufan.(rif)
Editor: Harian Momentum