MOMENTUM, Pringsewu -- Seorang pria berinisial AI (41), penjaga kafe di Kota Bandarlampung, ditangkap Satreskrim Polres Pringsewu karena diduga terlibat dalam komplotan pencuri kabel listrik milik PLN.
AI, warga Kelurahan Bumiwaras, Telukbetung, diamankan saat bekerja di kafe pada Rabu malam (22/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi menyebut, ia merupakan bagian dari komplotan berjumlah enam orang yang beraksi di sejumlah wilayah Lampung.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, mengungkapkan bahwa komplotan tersebut berjumlah enam orang dan telah melakukan pencurian di berbagai lokasi, termasuk di Kabupaten Pringsewu.
“Di Pringsewu, tersangka bersama komplotannya beraksi di sedikitnya lima lokasi,” jelas Rosali mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Kamis (23/4/2026).
Adapun lokasi yang menjadi sasaran antara lain gardu PLN STM YPT Pringsewu, gardu listrik di Kecamatan Ambarawa, gardu PLN jalur dua Pekon Bulukarto, gardu PLN Pekon Klaten, serta gardu PLN dekat Puskesmas Gadingrejo.
Aksi para pelaku tergolong nekat. Mereka tidak hanya beraksi pada malam hari, tetapi juga pada siang hari. Bahkan, salah satu aksi mereka sempat dipergoki warga, direkam, dan viral di media sosial.
Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini memiliki pembagian peran yang rapi, mulai dari memotong kabel, menarik, hingga menjual hasil curian. AI diketahui berperan membantu menarik dan membawa kabel dari lokasi kejadian.
Lebih mengejutkan, sebelum menjalankan aksinya, para pelaku mengaku kerap menggelar pesta sabu untuk meningkatkan keberanian.
Sementara itu, lima pelaku lainnya telah lebih dahulu diamankan oleh aparat Polsek Tanjung Bintang dan saat ini tengah menjalani proses hukum.
Polisi juga mengungkap bahwa komplotan ini diduga telah beraksi di hampir seluruh wilayah Lampung. Di Kabupaten Pringsewu saja, tercatat sedikitnya 13 laporan pencurian kabel listrik yang masuk ke pihak kepolisian.
Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.
“Atas perbuatannya, AI dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Waka Polres Pringsewu. (**)
Editor: Muhammad Furqon
