Harianmomentum.com--Tahun telah berganti, namun kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan oknum Jaksa yang menjabat Kasi Datun Kejaksaan Negri (Kejari) Lampung Timur (Lamtim), berinisial RNG, hingga kini tak jelas.
Kasus tersebut terkesan ditutup-tutupi. Bahkan, pemeriksaan yang telah dilakukan Bagian Pengawasan Kejati setempat hingga kini belum ada hasilnya.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Ari Wibowo, terkesan bersikap tak acuh saat wartawan bertanya terkait pemeriksaan Jaksa RNG.
"Mau setahun, mau dua tahun pemeriksaannya, tidak masalah," ucap Ari Wibowo kepada wartawan, Jumat (25-1-2019).
Ada yang menarik dalam penanganan kasus tersebut. Dari awal kasus itu mencuat, pihak Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bandarlampung tak berani memberi pernyataan resmi.
Padahal, sampel urine RNG telah diperiksa dan hasilnya positif mengandung narkotika, jenis sabu dan ekstasi.
Menurut Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polresta setempat, Kompol Ali Muhaidori, penanganan kasus itu ditarik oleh Kejati Lampung.
"Kasusnya ditangani kejati. Karena mereka meminta, ya kita serahkan," kata Ali beberapa waktu lalu.
Kompol Ali Muhaidori menerangkan, penangkapan Jaksa RNG bermula saat anggotanya pendapat laporan dari masyarakat terkait adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sukabumi, Kelurahan Sukabumi, Kota Bandarlampung.
Selanjutnya petugas menelusuri laporan itu hingga pada Kamis (6/12) malam, petugas berhasil menangkap seorang berinisial A dengan barang bukti satu paket kecil narkotika jenis sabu.
“Inisial A kita tangkap di kediamannya. Saat kita geledah, anggota menemukan satu paket kecil sabu. Lalu A kita bawa ke kantor untuk kemudian dilakukan pengembangan kasusnya,” kata Ali kepada harianmomentum.com, Rabu (12/12).
Saat diintrogasi petugas, A mengaku mendapat barang haram itu dari seorang berinisial RNG, tetangganya sendiri. Diketahui RNG adalah oknum jaksa yang menjabat salah satu Kepala Seksi (Kasi) di Kejaksaan Negri (Kejari) Lamtim.
“Malam itu juga (Kamis 6/12) kita menuju kediaman RNG. Namun dia tidak ada di rumah tersebut. Maka keesokan harinya (Jumat 7/12) barulah kita lakukan penangkapan terhadap RNG,” jelas Ali.
Dalam penangkapan RNG, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika. Hanya saja, petugas menemukan beberapa butir peluru yang tersimpan di dalam rumah R.
“Setelah ditangkap, lalu RNG kita bawa menuju Polresta Bandarlampung. Selanjutnya anggota melakukan pemeriksaan terhadap R, termasuk tes urine” terangnya.
Anehnya, Ali tak mau berkomentar terkait hasil tes urine jaksa RNG.
Namun, menurut Kabid Propam Polda Lampung kala itu, Kombes Pol. Hendra Supriyatna, urine Jaksa RNG positif mengandung narkotika.
Sementara, saat diintrogasi petugas, RNG mengaku tidak tahu menahu terkait narkotika jenis sabu yang didapatkan petugas dari hasil penangkapan A.
“R membantah keterangan yang disampaikan oleh A,” ujarnya.
Walau begitu, dari penyelidikan petugas, diketahui bahwa A dan RNG memang cukup dekat.
“Ada hubungan kerja antara mereka berdua. Kabarnya A ini sering bantu-bantu di rumah RNG,” jelasnya.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, akhirnya RNG dilepas. Sedangkan A masih menjalani masa penahanan di Polresta Bandarlampung. “Sebenarnya bukan dilepas begitu saja, tapi dia tetap wajib lapor,” kata Ali.(acw).
Editor: Harian Momentum